Beranda Tambang Today Akhir Triwulan II 2018, ESDM Siapkan Sanksi DMO

Akhir Triwulan II 2018, ESDM Siapkan Sanksi DMO

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM  akan memberikan sanksi pengurangan produksi tahun 2018, bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari realisasi produksi  sampai dengan dengan akhir triwulan II.

 

Ancaman sanksi ini dikeluarkan ESDM, melalui surat Menteri ESDM Nomor  2841/30/MEM.B/2018, tentang Pelaksanaan Pemenuhan DMO Tahun 2018 ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 8 Juni 2018.

 

“Pada akhir triwulan II tahun 2018, pelaksanaan DMO akan dievaluasi,” tulis Jonan dalam surat tersebut.

 

Surat yang ditujukan kepada Direksi Perusahaan PKP2B dan Direksi Perusahaan IUP Batubaradan sudah beredar di kalangan wartawan ini, menegaskan, ada empat poin yang menjadi perhatian ESDM.

 

Pertama,  kewajiban DMO  sebesar 25 persen dari jumlah produksi batu bara yang disetujui oleh pemerintah untuk tahun 2018 dan 2019 berlaku untuk seluruh PKP2B dan IUP Batubara tahap Operasi Produksi. Pelaksanaan pemenuhan DMO, ditujukan kepada pembangkit listrik untuk kepentingan umum (PLN/IPP) serta pengguna akhir lainnya.

 

Kedua, perusahaan PKP2B dan IUP batu bara tahap Operasi Produksi yang tidak memenuhi kewajiban DMO sebesar 25 persen dari jumlah produksi batu bara pada tahun 2018, hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi untuk tahun 2019. Besarannya,  sebesar 4 kali lipat dari total realisasi volume pemenuhan DMO pada tahun 2018.

 

Ketiga, mekanisme dan proses transfer kuota batu bara antar perusahaan dilakukan sesuai kesepakatan bisnis antara pihak yang terlibat. Namun harus melaporkan secara berkala setiap akhir bulan kepada Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, dengan melampirkan antara lain bukti tanda pengiriman dan atau penerimaan dari pengguna akhir dalam negeri (PLN/IPP dan pengguna akhir lainnya) untuk dicatat dan disahkan.

 

Keempat, pada akhir triwulan II tahun 2018, pelaksanaan DMO akan dievaluasi.  Bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO sebesar 25 persen dari realisasi produksi sampai dengan akhir triwulan II, akan dikenakan sanksi pengurangan tingkat produksi tahun 2018 yang telah disetujui di di dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya