Akhir Bulan ini, Inalum Bakal Jadi Induk Perusahaan BUMN Tambang

Akhir Bulan ini, Inalum Bakal Jadi Induk Perusahaan BUMN Tambang
Jakarta – TAMBANG. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjamin pembentukan holding BUMN tambang terjadi pada akhir bulan ini. Sebagai induk perusahaan (holding) BUMN tambang adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) yang 100% sahamnya masih dimiliki negara. Inalum akan menjadi induk dari tiga BUMN tambang lainnya, yaitu PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).   Pembentukan holding BUMN industri pertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan local, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.   Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN mengungkapkan, proses holding ini sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi VI DPR pada akhir 2015.   Proses pembentukan holding BUMN tambang melalui beberapa rintangan hingga akhirnya terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 di tahun 2016.   PP Nomor 72 tahun 2016 berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.   “PP 72 di-challenge judicial review sehingga holding ditahan dulu,” kata Harry.   Paling lambat awal pekan depan, Menteri BUMN Rini Soemarno akan menandatangani akta inbreng saham pemerintah di tiga BUMN tambang ke Inalum. Selanjutnya, pada 29 November 2017 mendatang, ketiga BUMN tambang berstatus Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda melepas status persero. Mata acara dalam RUPSLB nanti adalah persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status dari persero menjadi non-persero. Dengan demikian, saham pemerintah di ketiga BUMN tambang tersebut dialihkan ke Inalum.   Resminya pembentukan holding BUMN industri pertambangan pada 29 November 2017 mendatang seiring dilakukannya RUPSLB yang diikuti para pemegang saham ketiga BUMN tambang Tbk.   Selanjutnya, juga dilakukan diskusi terkait pembentukan holding dan pembentukan holding BUMN tambang itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan holding BUMN, termasuk BUMN tambang.   Kemudian juga telah diterbitkan PP 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).   “Efektif holding setelah tanggal 29 November 2017. Itu setelah akta inbreng di tanda tangan Bu Menteri, ditargetkan penandatanganannya hari ini atau Senin,” ujar Arie Prabowo Ariotedjo, President Director/CEO PT Antam (Persero), Tbk.   Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Arviyan Arifin mengatakan, target holding BUMN Tambang usai dilakukan RUPSLB pada 29 November di masing-masing perusahaan, Antam, PTBA dan Timah.   “Itu agenda utama perubahan anggaran dasar Timah, Antam dan Bukit Asam. Terkait inbreng pengalihan saham pemerintah dari pemerintah ke Inalum, dan satu saham dwiwarna super power tetap ada di masing-masing perusahaan,” tandasnya.   Pemerintah saat ini memegang saham mayoritas di ketiga BUMN tambang yang juga sudah go public tersebut, yaitu ANTM 65%, PTBA 65,02%, dan TINS 65%.   Harry juga menjamin kontrol pemerintah terhadap tiga BUMN tambang yang ada di bawah Inalum nantinya akan tetap sama. DPR juga tetap bisa mengawasi kinerja tiga BUMN tambang tersebut meski tak lagi berstatus persero.   “Semua kegiatan berurusan dengan DPR enggak ada perubahan. Perubahan nama dengan hilangnya ‘Persero’ juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya control Negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan masyarakat,” ujar Harry.   Selain itu, BPK juga tetap bisa melakukan audit terhadap Antam, TImah, dan PTBA beserta anak cucu usahanya. “Selama dia masih perusahaan negara tetap diaudit BPK,” tutur Harry.  

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin