DMO Lebih Murah Dari HBA Tergolong Dumping ?

DMO Lebih Murah Dari HBA Tergolong Dumping ?
Jakarta, TAMBANG – Ahli Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi, menegaskan  penentuan harga batu bara domestik (Market Domestic Obligation/DMO) tarif listrik, jika berada di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) adalah hal yang wajar untuk kepentingan nasional. Bukan termasuk dalam praktik dumping.   Menurutnya, terlalu jauh mengaitkan adanya dumping dengan harga batu bara domestik hingga ke produk-produk industri.   “Terlalu jauh itu, saya tidak sependapat,” jelas Redi kepada tambang.co.id, Rabu (28/2).   Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sambung Redi, batu bara serta kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara, termasuk penentuan harganya. Sehingga tidak bisa negara lain menyebut batu bara murah dari pemerintah sebagai dumping.   “Toh PLN juga membedakan mana harga untuk rumah tangga dan mana harga untuk industri,” jelasnya.   Redi tidak sepakat, murahnya harga energi di suatu negara lantas melibas produk-produk industri dengan tuduhan dumping. Sekali lagi, itu terlalu jauh menurutnya.   “Dulu Indonesia pernah digugat oleh Korea Selatan atas dugaan dumping soal kertas, itu karena memang harga kertas yang diekspor ke Korea di bawah harga pasar Korea,” pungkasnya.  

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin