Jakarta, TAMBANG – Ahli Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi, menegaskan penentuan harga batu bara domestik (Market Domestic Obligation/DMO) tarif listrik, jika berada di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) adalah hal yang wajar untuk kepentingan nasional. Bukan termasuk dalam praktik dumping.
Menurutnya, terlalu jauh mengaitkan adanya dumping dengan harga batu bara domestik hingga ke produk-produk industri.
“Terlalu jauh itu, saya tidak sependapat,” jelas Redi kepada tambang.co.id, Rabu (28/2).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sambung Redi, batu bara serta kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara, termasuk penentuan harganya. Sehingga tidak bisa negara lain menyebut batu bara murah dari pemerintah sebagai dumping.
“Toh PLN juga membedakan mana harga untuk rumah tangga dan mana harga untuk industri,” jelasnya.
Redi tidak sepakat, murahnya harga energi di suatu negara lantas melibas produk-produk industri dengan tuduhan dumping. Sekali lagi, itu terlalu jauh menurutnya.
“Dulu Indonesia pernah digugat oleh Korea Selatan atas dugaan dumping soal kertas, itu karena memang harga kertas yang diekspor ke Korea di bawah harga pasar Korea,” pungkasnya.