Jakarta,TAMBANG, Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri No.11 Tahun 2020. Beleid ini secara khusus mengatur tentang harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara. Termasuk diantaranya terkait transaksi jual beli bijih nikel dari penambang ke smelter.
Dalam rangka memastikan penerapan regulasi tersebut, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM.
Dalam rapat tersebut, Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, menegaskan permintaan Menko Luhut agar seluruh pelaku usaha mematuhi amanat regulasi.
“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapa pun. Kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin,” ujar Seto usai Rapat Koordinasi virtual pada Kamis (23/7/2020).
Sanksi yang disiapkan bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan Izin Usaha. Pemberian sanksi juga harus didukung oleh seluruh K/L termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Tujuan penetapan aturan mengenai HPM sendiri adalah untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter. Secara khusus dalam mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.
Ditegaskan pula bahwa pengaturan tata niaga nikel domestik merupakan hasil diskusi dan kesepakatan bersama antara para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel. Pihak yang terlibat diantaranya penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I.
Meskipun demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.
Menko Luhut juga meminta beberapa Kementrian dan lembaga untuk memastikan penerapan aturan HPM. Satgas akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.
“Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha, oleh karena itu kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi,” tutup Seto.