Beranda ENERGI Kelistrikan Adopsi OSS Berbasis Risiko, ESDM Optimis Izin Ketenagalistrikan Lebih Mudah

Adopsi OSS Berbasis Risiko, ESDM Optimis Izin Ketenagalistrikan Lebih Mudah

RUU EBET
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mempermudah perizinan di sektor ketenagalistrikan, salah satunya dengan memanfaatkan sistem online. Seluruh perizinan telah dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana saat menghadiri Webinar dengan tema “Kemudahan Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik”, Kamis (21/10).

“Dalam sistem tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha. Karena sifatnya yang sudah daring, badan usaha dapat melakukan tracking status permohonan perizinan,” ujar Rida.

Rida menambahkan, badan usaha juga memperoleh notifikasi mengenai hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi atau diperbaiki apabila badan usaha tersebut mendapatkan notifikasi penolakan.

Terkait hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Selain bertujuan untuk meningkatkan lapangan kerja, UUCK juga memberikan kemudahan usaha. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan UUCK tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menggunakan pola yang sama, yaitu dengan pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.

“Setiap kementerian/lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah, atau tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha yang selama ini dituntut oleh investor,” kata Rida.

Ia menyampaikan dalam regulasi tersebut diatur juga mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha.

KBLI dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. Untuk sektor ketenagalistrikan, KBLI yang digunakan adalah 35111 sampai dengan 35118 yang mencakup usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari menjelaskan perihal dokumen apa saja yang diperlukan dalam pengajuan izin usaha ketenagalistrikan.

“Untuk kegiatan usaha resiko rendah hanya diwajibkan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha risiko menengah diwajibkan NIB dan Sertifikat Standar, serta risiko tinggi diwajibkan NIB dan Izin atau Sertifikat Standar jika diperlukan. Mayoritas untuk penyediaan tenaga listrik merupakan risiko tinggi, sehingga membutuhkan izin,” tutur Ida.

Ia lantas menyampaikan skema perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik yang saat ini diberlakukan, di antaranya adalah Penetapan Wilayah Usaha sebagai dasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), dan Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

“Yang perlu digarisbawahi adalah banyaknya ragam perizinan berusaha yang ada saat bukan berarti seluruh macam perizinan harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan usaha, namun pada prinsipnya adalah menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilakukan,” kata Ida.

Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Edy Junaedi, yang sama-sama hadir mengatakan bahwa prinsip dasar perizinan usaha berbasis risiko harus ada trust but verify. “Artinya kepada pelaku usaha diberikan kepercayaan penuh untuk mengisi data-data usaha yang valid dan nanti sistem OSS akan memverifikasi terhadap pengisian data-data tersebut,” ujar Edy.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan, kedepannya diharapkan sistem OSS PBBR juga akan terintegrasi dengan Aplikasi Perizinan ESDM.

“Kami dari Pusdatin ESDM men-support bagaimana integrasi dari OSS dengan Kementerian ESDM untuk memastikan persyaratan teknis masuk semua, terverifikasi dengan baik, dan terkomunikasikan kepada bapak/ibu sekalian,” tandas Agus.

Webinar Kemudahan Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi dan kebijakan terkini terkait perizinan berusaha kepada para pemangku kepentingan, khususnya pasca berlakunya UUCK. Webinar ini diikuti oleh pemerintah daerah, pelaku usaha sektor ketenagalistrikan, dan asosiasi sektor ketenagalistrikan.

Diskusi juga turut dihadiri Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang diwakili Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha BKPM, Ariesta Riendrias Puspasari.