Jakarta, TAMBANG – Saat ini, PT Adaro Indonesia belum mengajukan perpanjangan kontrak operasi tambang, yang akan habis pada Oktober 2022 mendatang. Pasalnya, Adaro baru akan mengurus Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) miliknya pada tahun depan.
“Sesuai aturan kami baru bisa mengajukan perpanjangan IUPK operasi produksi minimal 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir,” ujar Kepala Komunikasi Perusahaan Adaro, Nadira Febriati kepada tambang.co.id, Senin (21/1).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PKP2B baru bisa diajukan perpanjangannya paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Aturan tersebut membuat Adaro harus menunggu tahun depan, atau menunggu minimal dua tahun sebelum masa kontrak habis pada tahun 2022.
Dalam beleid itu, disebutkan pula PKP2B dapat diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi tanpa melalui lelang. Perpanjangan itu diberikan setelah berakhirnya PKP2B dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.
Untuk memperlancar pengajuannya, kini Adaro telah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam perpanjangan kontrak itu. Diskusi dengan pemerintah intens dilakukan.
“Untuk perpanjangan secara official belum dimasukkan, tetapi persiapan dari awal sudah dilakukan melalui diskusi dan koordinasi secara berkelanjutan” tutur Nadira.
Untuk diketahui, pemerintah sedang merancang perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 itu. Dalam revisinya, pemerintah mengganti aturan soal batas waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Dari yang semula paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, lantas menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak PKP2B berakhir.
Jika beleid ini dapat terbit tahun ini, maka Adaro berhak segera mengajukan perpanjangan perpanjangan kontrak. Tidak perlu menunggu tahun depan.