Beranda Tambang Today Umum Abaikan Reklamasi Dan Pascatambang, Perusahaan Bisa Didenda Rp.100 Miliar

Abaikan Reklamasi Dan Pascatambang, Perusahaan Bisa Didenda Rp.100 Miliar

Kawasan persemaian yang menyiapkam bibit-bibit untuk reklamasi.

Jakarta,TAMBANG, Aspek lingkungan menjadi salah satu yang sering disorot publik dari kegiatan pertambangan. Padahal dalam regulasi sudah dengan jelas soal kewajiban perusahaan tambang untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam kegiatan penambangan.  UU No.3 tahun 2020 Tentang Revisi atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara kembali menegaskan hal ini.

Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pascatambang. Dalam UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jika kemudian pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Tetapi UU No.3/2020 membuat aturan yang lebih tegas lagi. Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

“Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100%, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang”, jelas Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko.

“Harapannya, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik”, tutup Sujatmiko.