Beranda ENERGI Migas Pemerintah Prioritaskan Alokasi Gas Untuk Domestik

Pemerintah Prioritaskan Alokasi Gas Untuk Domestik

Permen ESDM Nomor 37 tahun 2015 sudah ditetapkan

Transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil akan mendapat prioritas

 

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah menjamin kebutuhan gas di dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal. Jaminan itu tertuang dalam aturan anyar yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Peraturan Menteri Nomor 37 tahun 2015 soal Ketentuan, Tata Cara dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan prioritas pemanfaatan gas berdasarkan kebijakan baru itu berubah. Sebelumnya aturan yang pernah dimuat dalam Permen 03 tahun 2010 itu pemanfaatan gas diutamakan untuk peningkatan produksi migas, pabrik pupuk dan listrik. Kali ini, gas lebih diprioritaskan bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil.

 

“Karena tujuan kebijakan ini untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku atau keperluan lainya untuk kebutuhan dalam negeri,” katanya di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (10/11).

 

Selain itu, aturan itu juga berisi tentang pemanfaatan gas suar bakar (flare gas) dapat dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dengan begitu, KKKS bisa menambah fasilitas gas di hulu atau dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga.

 

“Aturan itu ditetapkan berdasar usulan SKK migas,” jelasnya.