Beranda Tambang Today 24 WNA Pekerja Tambang Emas Rakyat Nabire Masih Diperiksa Imigrasi

24 WNA Pekerja Tambang Emas Rakyat Nabire Masih Diperiksa Imigrasi

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja illegal di tambang rakyat di Kabupaten Nabire, Papua, masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Klas 2 Tembagapura, Timika.

 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura, Jesaja Samuel Enock, seperti dilansir media lokal pasificpos.com,  WNA Asing tersebut terdiri atas warga negara Korea Selatan (1 orang),  warga negara Jepang (4 orang) dan sisanya warga negara China.

 

“Yang warga negara Jepang dan Korea baru tiba dari Nabire hari Senin (18/6). Warga negara Tiongkok sudah tiba di Timika sejak satu pekan lalu,” jelas Samuel di Timika, seperti dilansir pasificpos.com, pada 19 Juni lalu.

 

Selain itu menurut Samuel,  masih ada 19 WNA yang tertangkap di Nabire belum diberangkatkan ke Timika untuk diperiksa dokumen keimigrasiannya. Upaya penangkapan terhadap WNA yang bekerja illegal ini dikatakan Samuel masih terus akan berlanjut, sebab menurutnya masih banyak laporan dari masyarakat terhadap keberadaan WNA yang bekerja tanpa izin.

 

Seperti diketahui, petugas Kantor Imigrasi Klas 2 Tembagapura, Timika, sejak  8 Juni lalu, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China bekerja illegal di tambang emas rakyat, di Nabire. Ada empat lokasi tambang yang didatangi yaitu, tambang emas rakyat di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38 dan Kilometer 30, Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai.

 

Para WNA illegal yang ditangkap petugas Imigrasi Klas 2 Tembagapura ini, dikabarkan berasal dari PT Pacific Mining Jaya sebanyak 9 WNA asal China. Empat orang WNA asal Jepang dari PT Nur Alam International. Kemudian 24 orang WNA dan China dan Korea yang diamankan dari PT Mega Xing Xing, PT Inco dan PT Bersatu International.

 

“Ketika petugas datang, banyak WNA illegal ini yang lari ke dalam hutan, belum semua tertangkap. Para pekerja asing ini diduga melakukan penyalahgunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja di wilayah Indonesia. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 71 jo Pasal 116 jo Pasal 112 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas 2 Tembagapura, Timika, Papua, Jesaja Samuel Enock, seperti dilansir haipapua.com, pada Selasa  (12/6).