Jakarta,TAMBANG,- Setelah sempat dicabut dan kini mendapat kembali Izin Usaha Pertambangan, PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) menyampaikan rencana pengembangan terhadap aset miliknya PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Perusahaan pemegang IUP tambang emas di wilayah Lombok Barat, NTB ini akan melaksanakan beberapa kegiatan di sepanjang 2023 seperti yang disampaikan dalam Public Expose di Bursa Efek Indonesia.
Direktur Utama Ancora Indonesia Resources Rolaw P Samosir menjelaskan bahwa pengembangan IUP tersebut akan dimulai pada kuartal pertama tahun 2023. Kegiatan awal yang dilakukan adalah drilling eksplorasi dan juga pengerjaan Joint Ore Reserves Committee (JORC).
“Untuk JORC-nya diharapkan akan bisa dimulai pada kuartal pertama tahun 2023 dan akan selesai pada kuartal ketiga di tahun yang sama. Prosesnya antara lain pengeboran eksplorasi tambahan, pengujian metallurgy, pengujian assay, geoteknik, geolistrik, hydrogeology, pengkinian pemodelan geologi dan feasibility study,” ungkap Rolaw P Samosir.
Selanjutnya pada kuartal pertama 2024, emiten berkode saham OKAS ini akan mulai kegiatan pembangunan infrastruktur serta pabrik pengolahan emas. Pembangunannya diharapkan akan bisa rampung di kuartal ketiga tahun 2025. “Kurang lebih membutuhkan waktu sampai satu tahun untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pengolahan di Lombok,” terangnya lagi.
Untuk tahap awal ini, perseroan menyiapkan Capex sebesar Rp40 -Rp45 miliar untuk beberapa kegiatan mulai dari pengerjaan pengeboran dan JORC.
Untuk informasi, PT Indotan Lombok Barat Bangkit merupakan anak usaha PT Ancora Indonesia Resources yang mengantong IUP untuk tambang emas di Kabupaten Lombok Barat. Perusahaan ini sudah mengantongi Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi atau IUPOP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan Januari 2019 lalu. Pada bulan Maret tahun 2022 lalu, izin tersebut dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM. Setelah dilakukan berbagai upaya akhirnya PT Indotan Lombok Barat Bangkit kembali mengantongi izin pada Agustus dan izin tersebut telah terdaftar pada MODI dan MOMI Database milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM per tanggal 14 November 2022.