Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana menandatangani amandemen kontrak pertambangan pada awal Desember 2015. Amandemen itu mencangkup perusahaan mineral Kontrak Karya (KK) dan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengatakan perusahaan yang akan meneken amandemen terdiri dari 13 perusahaan KK dan 7 perusahaan PKP2B. Perusahaan KK yang sudah menyetujui amandemen adalah perusahaan yang belum masuk dalam tahap produksi, sementara PKP2B terdiri dari generasi III yakni PT Banjar Intan Mandiri, PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Sumber Kurnia Buana, PT Batualam Selaras dan PT Ekasatya Yanatama.
“Permasalah yang belum selesai kebanyakan berhubungan dengan kewajiban keuangan, yakni penerimaan negara pajak, mengenai tata cara pembayaran, pajak badan, PBB dan PPN,” kata Bambang saat bertemu dengan wartawan, Rabu sore (18/11).
Bambang menjelaskan khusus amandemen KK, pemerintah tetap menekankan adanya kenaikan pendapatan negara sesuai dengan amanat UU Minerba No.4/2009. Namun ia tidak merinci seberapa besar kenaikan pendapatan negara. “Secara globlal tentu ada kenaikan karena itu amanat yang harus dipenuhi dalam amandemen,” ungkap Bambang.
Sementara itu, khusus PKP2B, amandemen kontrak yang akan diteken pada awal Desember besok sekaligus menyusul 10 perusahaan yang lebih dulu diteken. Mereka adalah PT Indominco, PT Trubaindo, PT Jorong Barutama Greston, PT Antang Gunung Maratus, PT Borneo Indobara, PT Gunungbayan Pratama, PT Kartika Selabumi, PT Bahari Cakrawala, dan PT Mandiri Inti Perkasa.