Beranda Batubara 187 perusahaan dari 1.079 IUP Layal Berlabel CnC

187 perusahaan dari 1.079 IUP Layal Berlabel CnC

Jakarta – TAMBANG. Dari 1.079 Izin Usaha Produksi (IUP) yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi, hanya 20% atau 187 perusahaan yang layak mendapatkan label Clean and Clear (CnC). Jumlah ini adalah hasil dari klarifikasi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri.

Sebanyak 6.365 IUP berstatus CnC atau memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya 4.023 berstatus non CnC. Sebanyak 534 IUP non CnC direkomendasikan oleh pemerintah daerah setempat untuk dicabut.

Rekomendasi ini diajukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur. Namun ada juga beberapa yang sudah layak mendapatkan CnC, tapi belum bisa mendapatkan karena Gubernur belum mengantarkan berkasnya ke pusat.

“Kami minta data-data perusahaan yang dicabut CnC nya ke Pemerintah Provinsi agar bisa ditampilkan di website agar semua masyarakat mengetahui,” ujar Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, kamis (21/7).

Bambang menuturkan, ada dua masalah terkait IUP yang direkomendasikan menjadi CnC, yakni administrasi dan kewilayahan. Dari sisi administrasi, harus memiliki kelengkapan hukum cadangan sehingga penerbitan IUP harus sesuai hukum dan izin masih berlaku.

Dari sisi wilayah, lanjutnya, tidak boleh ada IUP yang tumpang tindih, baik untuk izin eksplorasi maupun produksi. Namun saat ini, masih banyak tumpang tindih batas wilayah.

Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan bahwa maksud pencabutan IUP yang selama ini dilakukan pemerintah bertujuan untuk membuat struktur industri minerba menjadi lebih sehat. Apalagi jika sudha diberikan kesempatan namun tidak dipenuhi, maka terpaksa izinnya dicabut. Pemerintah pun akan segera menyelesaikan permasalahan ini, paling lambat akhir tahun.