Jakarta, TAMBANG – PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan aman bagi ekosistem Sungai Batang Toru. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terakreditasi, kualitas air limbah per Desember 2024 memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengambilan sampel air limbah pada 17 Desember 2024 menunjukkan 11 parameter kualitas air limbah berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah untuk Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan Tembaga. PTAR telah konsisten mengelola kualitas air limbah sesuai standar sejak 2013.
General Manager & Deputy Director Operations PTAR, Rahmat Lubis, menjelaskan bahwa perusahaan memproses air limbah di Instalasi Pengolahan Air di dalam area tambang menggunakan teknologi modern yang dirancang khusus untuk memastikan pelepasan air ke lingkungan tetap aman bagi ekosistem. Keberlanjutan ekosistem Sungai Batang Toru yang kaya akan keanekaragaman hayati menjadi prioritas utama dalam operasional tambang.
“Kami meyakini bahwa kegiatan tambang yang bertanggung jawab dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Karena itu, kami terus berinovasi dalam mengelola air sisa proses tambang dan memastikan tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan terhadap ekosistem Batang Toru,” ungkap Rahmat.
Setiap bulan, Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah PTAR bersama Departemen Lingkungan PTAR memantau kualitas air limbah melalui pengambilan sampel di delapan titik pembuangan. Sampel tersebut kemudian dianalisis oleh laboratorium independen PT Intertek Utama Services. Hasil evaluasi kualitas air disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat di sekitar tambang.
Hasil uji sampel air limbah pada Desember 2024 disosialisasikan kepada masyarakat pada 17 Januari 2025 di Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Acara sosialisasi diawali dengan pembukaan segel dokumen hasil uji laboratorium oleh tim ahli dari Provinsi Sumatra Utara, yaitu Ir. M. Eka Onwardana, MT. serta Drs Chairuddin, MSc.
Data hasil pengujian menunjukkan parameter seperti tingkat keasaman air (pH) berkisar antara 7,11–7,18 (baku mutu 6,0–9,0), padatan tersuspensi (TSS) 3–4 mg/L (maksimal 200 mg/L), Sianida Bebas 0,005–0,007 mg/L (maksimal 0,5 mg/L), Arsenik (As) 0,0012–0,0015 mg/L (maksimal 0,5 mg/L), Kadmium (Cd) 0,0090–0,0098 mg/L (maksimal 0,1 mg/L), dan Kromium (Cr) di bawah 0,001 mg/L (maksimal 1 mg/L).
Selain itu, Tembaga (Cu) tercatat 0,020–0,022 mg/L (maksimal 2 mg/L), Timbal (Pb) di bawah 0,001 mg/L (maksimal 1 mg/L), Merkuri (Hg) di bawah 0,00005 mg/L (maksimal 0,005 mg/L), Nikel (Ni) 0,075–0,076 mg/L (maksimal 0,5 mg/L), serta Seng (Zn) 0,058–0,064 mg/L (maksimal 5 mg/L).
“Dua kali dalam setahun kami rutin mengadakan Diseminasi dan Pengumuman Hasil Laboratorium Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe sebagai bagian dari komitmen transparansi kami. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa kami konsisten memelihara kualitas pengelolaan lingkungan,” kata Rahmat.
Komitmen PTAR dalam pengelolaan air limbah tambang mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sekaligus Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe, Sofyan Adil Siregar.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat lingkar tambang yang telah berpartisipasi dalam kegiatan diseminasi yang dilakukan 6 bulan sekali ini. Kami berharap Tim Terpadu yang mencakup Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, perwakilan 15 desa lingkar tambang, dan para tenaga ahli dapat terus berkolaborasi untuk Tapanuli Selatan yang lebih baik,” ujar Sofyan.
Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe telah dibentuk sejak 2013. Kelompok ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan No.188.45/582/KPTS/2024 tentang Tim Terpadu Pemantauan Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Periode 2024 – 2028. Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, akademisi, karyawan PTAR, serta masyarakat dari desa sekitar tambang, dengan keanggotaan yang diperbarui setiap empat tahun melalui SK Bupati.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, PTAR Raih Beragam Penghargaan Di Dua Ajang Bergengsi