Beranda Tambang Today WK Anambas Resmi Pakai Skema Gross Split

WK Anambas Resmi Pakai Skema Gross Split

Hulu migas
ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas Anambas, resmi memakai system kontrak bagi hasil gross split.

 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, menyaksikan perubahan skema tersebut dengan penandatanganan kontarak oleh Kepala SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, pada Senin (10/6).

 

WK Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau adalah wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari – April 2019. Serta telah diumumkan pemenangnya pada 7 Mei lalu, kontrak bagi hasil Gross Split WK Anambas dengan jangka waktu 30 tahun.

 

Rincian mengenai Kontrak Kerja Sama WK Anambas sebagai berikut:

 

WK Anambas. Kontraktor: Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V. Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun Pertama: G & G, License purchase dan reprocessing data 3D 600 km2 dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi senilai USD35.2 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD2.5 juta.

 

Seperti diketahui, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak lima blok.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100  persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.

 

Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10  tahun.

 

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.