Jakarta, TAMBANG – Jagat pertambangan bergemuruh menyambut hadirnya payung hukum baru, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Salah satu muatan UU Minerba teranyar ini, ingin mendorong hilirisasi mineral dan batu bara.
Khusus soal batu bara, perusahaan raksasa yang akan habis masa kontraknya dalam beberapa tahun mendatang, diwajibkan untuk melakukan investasi proyek nilai tambah jika ingin mendapat perpanjangan izin.
Kategori hilirisasi batu bara ditentukan menjadi beberapa jenis, yaitu peningkatan kadar, pembuatan briket, kokas, pencairan atau coal liquefaction, gasifikasi, campuran batu bara-air atau coal slurry dan coal water mixture, serta pembangkit listrik mulut tambang.
Pengusaha yang mau terjun ke bisnis hilirisasi ini dijanjikan bakal diberi durasi izin operasi selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang setiap sepuluh tahun hingga usia cadangan habis. Syaratnya, tambang dan fasilitas hilirisasi berada di satu lokasi terpadu, tidak terpisah.
Dari sederet jenis hilirisasi, gasifikasi merupakan opsi paling prioritas yang dibidik pemerintah. Batu bara hendak diubah menjadi gas sintetis, metanol, produk turunan petrokimia, dan dimetil eter. Khusus produk yang terakhir, ditargetkan bakal menjadi pengganti elpiji, yang selama ini bahan bakunya sangat bergantung pada impor. Namun di balik ambisi tinggi itu, diketahui bahwa gasifikasi di Indonesia belum terbukti secara teknologi mampu mencapai level komersial.
Sedangkan untuk mineral, hilirisasi nikel menjadi agenda penting pemerintah. Setelah digulirkan kebijakan larangan ekspor dan harga patokan domestik, industri dan penambangan nikel di dalam negeri diharapkan dapat berjalan seimbang, untuk kemudian melaju mengejar target yang dicanangkan.
Selain mengejar nilai tambah menjadi produk turunan baja antikarat, hilirisasi nikel juga dikebut untuk memproduksi bahan baku baterai litium, yang orientasinya ingin menjadikan Indonesia sebagai bagian dalam mata rantai industri kendaraan listrik dunia.
Topik-topik tersebut dikupas dalam webinar bertajuk “UU Minerba dan Masa Depan Investasi Pertambangan” yang diselenggarakan TAMBANG. Dimulai dari pokok-pokok penting dalam UU Minerba yang baru, kepastian usaha bagi investasi pertambangan, peluang dan tantangan hilirisasi mineral dan batu bara, hingga kaitannya dengan sektor usaha jasa pertambangan.
PEMBICARA:
• Bambang Gatot Ariyono Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
• Rizal Kasli Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI)
• Hendra Sinadia Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesi (APBI)
• Ido Hutabarat Ketua Indonesian Mining Association (IMA)
MODERATOR:
● Ratih Amri – Direktur Mining and Metals Industry Indonesia (MIND.ID)