Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menggelar pertemuan bersama direksi perusahaan pertambangan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, dipimpin langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara merangkap Kepala Inspektur Tambang, Sunindyo Suryo Herdadi. Selain itu, ada koordinator inspektur tambang Provinsi Sumsel, inspektur tambang, dan perusahaan.
Dalam sambutannya, Sunindyo menyampaikan, insiden kecelakaan tambang yang masih terjadi di kegiatan pertambangan Sumsel menjadi cerminan pengelolaan keselamatan pertambangan ke depan masih perlu ditingkatkan. Dia mengajak para direksi untuk membuat program kerja yang baik yang berbasis pengendalian risiko.
“Apabila terjadi kasus kecelakaan tambang berakibat mati, maka konsekuensi bagi perusahaan tambang akan dihentikan operasionalnya sampai dinyatakan aman dan selamat, yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Minerba No 06.E/37.04/DJB/2019 tanggal 15 Agustus 2019,” ujar Sunindyo dalam pertemuan itu, Kamis (25/8).
Tujuannya, kata dia, bukan untuk menghambat produktivitas tambang, melainkan untuk mencegah kecelakaan susulan atau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kembali.
“Sehingga proses investigasi perlu dilakukan guna mengidentifikasi penyebab kecelakaan dan memperbaiki seluruh kekurangan yang ada,” tegasnya.
Sunindyo kemudian menyinggung soal tantangan di sektor pertambangan saat ini. Mulai dari fluktuasi harga komoditas, ancaman-ancaman yang sulit diprediksi seperti bencana alam, atau bahkan wabah penyakit.
“Namun hal tersebut tentunya dapat diatasi dengan baik apabila kita benar-benar sudah mampu untuk mengantisipasinya dengan baik. Diperlukan sinergi yang baik dari setiap pemangku kepentingan, mulai dari pekerja tambang, perusahaan jasa pertambangan, manajemen dan pemerintah dalam menciptakan good mining practices,” bebernya.
Sinergitas tersebut dapat berupa dukungan pihak manajemen terhadap program-program pengelolaan keselamatan pertambangan. Misalnya, direksi memberikan dukungan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) maupun Penanggung Jawab Operasional (PJO) guna menjamin terlaksananya pengelolaan keselamatan pertambangan.
Semua pekerja tambang harus berkomitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar, norma, dan aturan yang berlaku, mengingat keselamatan di area kerja bukan merupakan tanggung jawab satu individu, namun seluruh anggota yang bekerja di dalamnya.