Jakarta, TAMBANG – PT Harita Nickel menghentikan mobilitas keluar-masuk karyawan di area perusahaan. Keputusan karantina wilayah atau lockdown itu dilakukan untuk mewaspadai penyebaran pandemi Coronavirus 2019 (Covid 19).
Meski demikian, Head of External Relation Harita Nickel, Stevi Thomas mengatakan, kegiatan operasional tambang dan pabrik pemurnian Harita tetap berjalan normal. Segala kebutuhan karyawan dipenuhi oleh perusahaan sehingga karyawan tidak perlu keluar area operasional.
“Seluruh pekerja tidak ada yang boleh masuk maupun keluar dari wilayah operasional. Ini dilakukan dengan melihat perkembangan bahwa orang yang positif Covid 19 di Indonesia semakin bertambah, khususnya di Pulau Jawa,” ungkapnya kepada tambang.co.id, Minggu (29/3).
Perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan ini menerapkan karantina wilayah sejak tanggal 20 Maret lalu. Sebelum keputusan tersebut diambil, perusahaan telah melakukan pembatasan kegiatan perjalanan ke luar kota atau luar negeri secara berkala.
“Dengan melihat perkembangan yang ada, Harita Nickel melakukan karantina wilayah. Sebelumnya, secara bertahap, pembatasan aktivitas perjalanan juga sudah mulai dilakukan,” tambah Stevi.
“Harita memperhatikan kondisi kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar. Langkah ini menjadi upaya pencegahan agar wilayah operasional Harita terbebas dari Covid 19,” ujarnya.
Untuk diketahui, Harita Nickel merupakan anak usaha Harita Group yang memiliki tambang dan smelter secara terintegrasi. Tambangnya dioperasikan oleh PT Trimegah Bangun Persada dan PT Gane Permai Sentosa, sedangkan smelter dikelola oleh PT Megah Surya Pertiwi.