Beranda Mineral Warga Pulau Bangka Gugat IUP Kementerian ESDM

Warga Pulau Bangka Gugat IUP Kementerian ESDM

Jakarta-TAMBANG. Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara menggugat Kementerian ESDM lantaran telah memberikan izin tambang kepada PT Mikgro Metal Perdana, perusahaan tambang bijih besi. Izin itu diberikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3109 K/30/MEM/2014 per tanggal 17 Juni 2014.

 

Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Warga Pulau Bangka yang diwakili kuasa hukumnya, Johny Simanjuntak meminta pengadilan untuk menunda putusan IUP yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Selain itu, kata Johny, pada tahap akhir putusan itu pun harus segera dicabut.

 

Menurut Johny, Kementerian ESDM tidak melakukan pembinaan pada Pemerintah Daerah namun justru mengakomodasi kepentingan Pemda dan juga perusahaan untuk melancarkan operasi pertambangan. Ditambahkannya, operasi pertambangan itu bertengangan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur soal kawasan wisata yang dilindungi.

 

“Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pariwisata tidak menyetujui adanya aktivitas pertambangan di sana karena berpotensi merusak ekosistem laut,” ujar Johny dalam pembacaan gugatan, Selasa (2/12).

Dalam pemaparannya, Johny menambahkan, Pulau Bangka akan mengalami ancaman tenggelam karena eksploitasi bijih besi yang dilakukan PT Mikgro Metal Perdana. Perusahaan itu berencana memproduksi 40,2 juta bijih besi per tahun.

 

“Kalau selama 20 tahun izin tambang berlaku mustahil bisa mengembalikan ke kondisi sebelumnya dan Pulau bisa tenggelam,” ungkap mantan komisioner Komnas HAM itu.

 

Sementara itu Kementerian ESDM yang diwakili staf Biro Hukum, Rahmat mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban kepada penggugat terkait surat gugatan yang mereka terima. Kementerian ESDM meminta waktu satu minggu ke depan sebelum sidang perkara kembali dilanjutkan.

 

“Nanti kami akan siapkan jawabannya. Kami juga sudah menyiapkan pengacara untuk membantu,”ujarnya kepada Majalah TAMBANG.

 

Sebagai informasi, kasus sengketa tambang di Pulau Bangka sudah berlangsung sejak tahun lalu. Mahkamah Agung sebetulnya sudah mengeluarkan surat pembatalan IUP yang dikeluarkan Pemda. Namun pasca pembatalan itu Kementerian ESDM kembali mengeluarkan surat putusan IUP yang melegalkan PT Mikgro Metal Persada untuk melakukan kegiatan produksi.

 

 

Rahmat menjelaskan, IUP yang dikeluarkan Kementerian ESDM sudah sah. Pemerintah Pusat berhak mengeluarkan IUP apabila perusahaan yang akan melakukan investasi adalah pemodal asing. PT Mikgro Metal Persada sendiri merupakan perusahaan yang disokong oleh perusahaan dari Tiongkok.