Beranda Tambang Today Warga Australia Dideportasi, Dituding Eksplorasi Ilegal

Warga Australia Dideportasi, Dituding Eksplorasi Ilegal

MATARAM, NTB — TAMBANG. DUA  warga Australia dideportasi dari Indonesia karena diduga mencari tambang emas tanpa izin. Namun saudaranya berpendapat, pengusiran itu karena bisikan seseorang yang berpengaruh, dengan motif dendam.

 

Lembaga penyiaran SBS dari Australia, dalam pemberitaannya hari ini menyatakan, dua warga Australia itu, Richard Peter Monaghan dan Michael Edward Pedlow ditangkap pada 5 Januari oleh tentara Indonesia. Oleh Kantor Imigrasi Mataram, keduanya dituduh melakukan kegiatan eksplorasi tanpa izin untuk mencari emas di Gunung Pengalong, Lombok.

 

Dokumen dari Kementerian Luar Negeri Australia menunjukkan keduanya di Lombok untuk membor sumur guna keperluan tempat wisata yang dimiliki Michael Edward Pedlow.

 

Tetapi Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Husni Thamrin mengatakan, tentara menemukan kamp yang dibangun oleh kedua orang itu untuk keperluan eksplorasi emas.

 

Kedua orang itu dipekerjakan oleh sebuah perusahaan dari Jakarta. Keduanya akan segera diusir dari Indonesia karena tidak memiliki izin kerja yang sesuai.

 

Grant Robertson, teman Michael Edwrard Pedlow mengatakan kepada Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Pedlow dan Monaghan telah mengurus izin kerja. Tetapi pada hari natal, sepuluh orang bertopeng mendatangi tempat kerja mereka.

 

Tiga hari kemudian satu truk berisi tentara mendatangi tempat kerja Pedlow dan Monaghan, serta meminta agar kedua orang itu menghentikan kerjanya.

 

Dalam dokumen yang dilihat lembaga penyiaran AAP Australia, tertulis Kementerian Luar Negeri Australia memperkirakan bahwa penyerbuan pada hari natal itu terkait dengan kedatangan seorang tentara berpangkat bintara yang menawarkan jasa keamanan, pertengahan Desember lalu. Si prajurit itu mengatakan, pekerjaan hanya bisa berlangsung kalau pengamanan lokasi diserahkan padanya.

 

Ken Pedlow, saudara Michael Pedlow mengatakan, kerabatnya itu sudah bekerja di Indonesia selama 10 tahun, dan memiliki dokumen lengkap. Namun tahun lalu ia berperkara dengan bekas pegawainya, di pengadilan. Michael Pedlow menang. Si bekas pekerjanya itu mengajukan banding.

 

Diduga, pengusiran Michael Pedlow ini berkaitan dengan perkara di pengadilan itu.