Beranda Batubara UU Minerba Jamin Kontrak PKP2B, Bos Adaro: Negara Butuh Devisa

UU Minerba Jamin Kontrak PKP2B, Bos Adaro: Negara Butuh Devisa

Jakarta, TAMBANG – Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akhirnya bisa tidur nyenyak. Sebab jaminan perpanjangan kontrak berhasil dikantongi setelah Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba resmi diketuk menjadi UU oleh DPR RI melalui rapat paripurna, Selasa (12/5).

 

Salah satu bos PKP2B generasi pertama, Presiden Direktur PT Adaro Indonesia, Garibaldi Thohir menyatakan, perpanjangan kontrak merupakan ikatan komitmen antara perusahaan dengan Pemerintah yang sudah dimuat dalam klausul PKP2B.

 

Artinya, PKP2B tetap berhak memperoleh perpanjangan kontrak tanpa melalui undang-undang. Meski demikian, pria yang akrab disapa Boy Thohir ini mengakui, pengesahaan RUU Minerba tersebut membuatnya lega.

 

“RUU Minerba ini menjawab kekhawatiran. Tapi memang dari awal posisi kita sudah mengatakan bahwa kita punya perjanjian antara Pemerintah, Adaro dan PKP2B lainnya. Di dalam perjanjian itu kan mengikat, kita punya hak,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (12/5).

 

Menurut Boy, jaminan perpanjangan kontrak diberikan Pemerintah karena negara masih mengandalkan devisa dari batu bara. Sektor sumber daya alam dinilai sebagai sektor unggulan untuk menghasilkan devisa.

 

“Saya yakin Pemerintah akan sangat memperhatikan industri batu bara, karena memang negara butuh devisa. Yang menjadi unggulan ke depan adalah industri sumber daya alam dan ekspor,” paparnya.

 

Selain itu, Boy juga meminta aturan mengenai tata kelola pertambangan agar semakin dipermudah. Tujuannya, supaya industri batu bara dapat terus berkontribusi kepada negara di tengah ancaman krisis ekonomi akibat pandemi saat ini.

 

Berdasarkan analisa Boy, semua lini industri di Indonesia hampir lumpuh karena pandemi Corona. Tapi, industri di sektor sumber daya alam menjadi lini yang sanggup bertahan. Bahkan untuk komoditas emas misalnya, harganya terus melambung.

 

“Saya lihat dari seluruh bisnis yang ada, semua berat. Khusus sumber daya alam, batu bara, emas, nikel kita diuntungkan dengan kondisi ini. Tolong kita ke depan ini didukung, kita mohon supaya dipermudah. Kalau enggak, dapat devisa dari mana ?” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, kontrak PKP2B Adaro akan jatuh tempo pada tahun 2022 mendatang. Sedangkan jaminan perpanjangan kontrak dalam UU Minerba terbaru yang baru saja disahkan hari ini, tertuang dalam pasal 169 A. PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha  Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi.