Jakarta, TAMBANG – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan kasus korupsi izin tambang dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara periode tahun 2007-2014. Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa; seorang Dokter, Irham; dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin; serta Pemilik PT James Armando Pundimas, Edi Jasin alias Vincent.
KPK memanggil kelima saksi tersebut untuk diperiksa guna penyidikan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk tersangka ASW. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/4).
Sebelumnya, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka sejak 2017 silam.
Namun, hingga kini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian izin pertambangan. Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) izin pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.