Beranda ENERGI Migas Urung Lakukan Eksplorasi, SKK Migas Panggil Belasan KKKS

Urung Lakukan Eksplorasi, SKK Migas Panggil Belasan KKKS

Jakarta-TAMBANG.  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memanggil belasan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Pemanggilan itu dilayangkan lantaran KKKS itu urung memenuhi kewajibannya dalam hal pengelolaan wilayah kerja (WK) migas.

 

Zuldadi Rafdi, Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler SKK Migas membenarkan kabar pemanggilan itu. Menurutnya, pemanggilan hari ini merupakan kali kedua setelah 22 Mei kemarin pihaknya pernah melakukan hal yang sama. Dari 15 KKKS yang dipanggil saat itu, terdapat dua KKKS yang diketahui telah memenuhi undangan SKK Migas.

 

Dua perusahaan tadi meliputi: Bumi Perdana Energy Limited yang terafiliasi dengan Glory Wealth Pasicif untuk pengembangan WK GMB Batang Asin dan PT Insani Bina Perkasa di WK Alas Jati. Mereka kabarnya sedang menimbang rencana untuk mengembalikan WK ke pemerintah.

 

“(Tapi) Dua (perusahaan) itu masih sedang membahas batasan dan nilai komitmennya bersama SKK Migas dan Ditjen Migas,” kata Zuldadi, Senin (27/7).

 

Sementara 13 KKKS yang belum merespon meliputi:

 

  1. Amstelco Karapan PTE Ltd untuk WK Karapan, Madura, Jawa Timur.
  2. East Bawean LTD yang terafiliasi dengan Doublebay Properties Ltd (BVI) untuk WK East Bawean.
  3. Ecosse Energy Bengkulu PTY Ltd untuk WK Bengkulu.
  4. Ecosse Energy Manokwari Ltd untuk WK Manokawari.
  5. PT Sigma Energy Petrogas untuk WK Enrekang.
  6. AED Rombebai B.V. untuk WK Rombebai.
  7. Inparol PTE Ltd untuk WK Asmat
  8. Orna International Ltd untuk WK Rembang.
  9. Halmahera Petroleum Ltd di WK Halmahera.
  10. PT Brilliance Energy untuk WK Briliance.
  11. CBM Asia Kuala Kapuas Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK Kuala Kapuas I.
  12. CBM Asia Besar Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK Bentian Besar.
  13. CBM Asia Hulu Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK GMB Indragiri Hulu.

 

Zuldadi pernah mengatakan bahwa SKK Migas mengancam bakal menerbitkan surat rekomendasi pencabutan WK kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said bila sampai waktunya manajemen KKKS tak juga memberikan keterangan pasca pemanggilan tersebut.

 

Ia pun memprediksi belum digarapnya belasan WK tadi tak lepas dari masalah keuangan yang dihadapi para KKKS. “Padahal mereka sudah mendapatkan WK tadi, rata-rata sejak 6 tahun yang lalu. Tapi sampai sekarang belum juga digarap,” tuturnya.