Beranda Mineral Uns Mbuinga; RAT Tandingan Sebagai Perampasan Hak Anggota KUD

Uns Mbuinga; RAT Tandingan Sebagai Perampasan Hak Anggota KUD

Jakarta-TAMBANG-Ketua KUD Dharma Tani  Uns Mbuinga menyesalkan adanya RAT tandingan. Menurutnya RAT yang dilakukan oleh yang bukan anggota KUD merupakan upaya perampasan hak anggota KUD. “Ada upaya perampasan hak anggota KUD Dharma Tani yang sah lewat pelaksanaan RAT Tandingan pada 2 Februari 2015,”tegas Uns dalam siaran pers yang diterima Majalah TAMBANG,Senin,2/2/2015.

 

Uns menegaskan bahwa penyelenggara RAT Tandingan tidak tercatat sebagai anggota KUD. Padahal berdasarkan ketentuan dalam UU Koperasi, pengurus KUD harus juga sebagai anggota KUD. Menurut Uns, Ketua Panitia Pelaksana atas nama Idris Kadji bukan angota KUD Dharma Tani. Demikian juga Ketua KUD tandingan atas nama Lisna Alamri. “Ia bukan orang Pohuwato dan tidak terdaftar sebagai anggota KUD Dharma Tani,” tandas Uns di Marisa terkait Lisna.

 

Selain itu, Uns menerangkan RAT yang dilaksanakan oleh Idris Kadji hanya diikuti 50 orang yang tidak terverifikasi sebagai anggota KUD Dharma Tani. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelenggara telah memobilisasi para sopir Bentor yang ada di Marisa menjadi peserta RAT.

 

“Dari informasi yang kami peroleh pun, RAT ini berakhir ricuh karena tidak ada pengurus tandingan yang hadir untuk membacakan pertanggungjawaban. Kegiatan pun bubar,”terang Uns. Direncanakan RAT akan kembali dilaksanakan pada 2 Maret 2015.

 

Melihat kondisi penyelenggaraan RAT Tandingan tersebut, Uns mengatakan bahwa ini menjadi pratanda bahwa kegiatan ini tidak mendapat dukungan dari masyarakat serta Pemerintah. “Banyak kegiatan yang dilakukan KUD tandingan yang menyalahi undang-undang. Bahkan figur Ketua maupun pengurus serta pengawas tidak bisa menjadi role model Masyarakat Pohuwato dikarenakan kasus Narkoba dan Pengrusakan Kantor,”tandas Uns yang juga pendiri KUD Dharma Tani.

 

Uns berharap Pemerintah sebagai Pembina koperasi dapat bertindak tegas. “Pemerintah harusnya dengan melihat aturan dalam UU Koperasi dapat mengambil sikap tegas sehingga persoalan ini tidak berlarut larut,”harap Uns

 

Uns yang juga mantan anggota DPRD ini menegaskan bahwa RAT yang sah telah dilaksanakan pada 27 Januari 2015. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat dari Kementerian Koperasi No:12/Dep.1/I/2015. RAT yang dilaksanakan di Gedung Ichsan Convention Centre, Universitas Ichsan Gorontalo Kabupaten Pohuwato tersebut dihadiri 1070 anggota KUD Dharma Tani yang telah terverifikasi.

 

Dalam RAT tersebut, Uns Mbuinga terpilih sebagai Ketua KUD Dharma Tani menggantikan Abdul Akib. Usai RAT yang berlangsung sukses tersebut lantas dibentuk kepengurusan yang lengkap baik dewan pengawas maupun pengurus.

 

Uns menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk segera mengoptimalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki KUD Dharma Tani seluas 100 hektar di Gunung Pani. Menurutnya sejak 2014 KUD telah menjalin kerjasama dengan PT Puncak Emas Gorontalo (PEG) untuk mengembangkan tambang emas tersebut. Pilihan pada perusahaan nasional ini karena untuk meningkatkan ke tahapan operasi produksi dibutuhkan dana miliaran Rupiah. Sehingga KUD pun menjalin kerja sama dengan PT Puncak Emas Gorontalo yang sudah berpengalaman mengelola tambang emas.

 

Selain itu, konsesi milik PT Gorontalo Sejahtera Mining (lebih dari 7,000 Ha) atau anak Perusahaannya yaitu PT Puncak Emas Gorontalo berada mengelilingi lokasi tambang milik KUD seluas 100 Ha. Oleh karenanya untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal maka pilihan kerja sama dengan anak usaha J Resources Asia Pasifik (PSAB) sebagai keputusan yang tepat.

 

Oleh karenanya Uns menghimbau seluruh anggota KUD untuk bersinergi bersama-sama dengan pengurus dan dewan pengawas mengembangkan salah satu unit usaha KUD ini. Sehingga bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi anggota KUD, masyarakat dan Pemerintah Daerah. “Kita harus bekerja sama dan mendukung pengelolaan tambang sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik dan benar sehingga bernilai ekonomis,”ungkap Uns.

 

Hanya dengan mengolah mineral tersebut dengan baik, sumber daya alam pertambangan tersebut bernilai ekonomis, memberi hasil positifnya bisa dinikmati masyarakat Pohuwato dalam bentuk multiplier effect terdiri dari aspek penghasilan, pekerjaan, sosial, maupun pemasukan diantaranya dalam bentuk pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah.