United Tractors (UT) Tebar Dividen Senilai Rp5,92 Triliun

United Tractors Tbk (UT) akan membagikan dividen hingga Rp5,92 triliun atau setara Rp1.663 per lembar saham.

United Tractors (UT) Tebar Dividen Senilai Rp5,92 Triliun
Head Office PT United Tractors Tbk (UT) di Jakarta. Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG - PT United Tractors Tbk (UT) akan membagikan dividen hingga Rp5,92 triliun atau setara Rp1.663 per lembar saham. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 yang digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta.

“Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang mencapai Rp14,8 triliun dengan rincian dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp1.663 per lembar saham atau sebanyak-banyaknya Rp5,92 triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan, Ari Setiawan dalam Konferensi Pers usai RUPST di Jakarta, (16/4).

“Termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp567 per saham atau seluruhnya berjumlah Rp2,06 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2025,” jelas Ari.

Dengan demikian, sisa dividen sebesar Rp1.096 per saham akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 28 April 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date), dan dijadwalkan dibayarkan pada 18 Mei 2026.

"Sehingga, sisanya sebesar Rp1.096 per saham akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 April 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date Dividen) dan akan dibayarkan pada tanggal 18 Mei 2026," jelasnya.

Seiring dengan berlangsungnya program pembelian kembali saham (share buyback), total dividen tunai yang akan dibagikan bergantung pada jumlah saham yang tercatat sebagai penerima dividen dalam Daftar Pemegang Saham pada Recording Date Dividen.

“Sehubungan dengan program pembelian kembali saham (share buyback) Perseroan yang sedang berlangsung, jumlah total dividen tunai yang dibagikan akan bergantung pada jumlah saham yang berhak menerima dividen berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada Recording Date Dividen,” imbuh Ari.

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda