Beranda Tambang Today Tunggak PNBP, Pemilik Perusahaan Bakal Terjerat

Tunggak PNBP, Pemilik Perusahaan Bakal Terjerat

Sesdirjen Ditminerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman (kiri), saat menjadi salah satu pembicara di diskusi publik dan peluncuran laporan “Reformasi Perizinan dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia” oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, Kamis (7/12)

Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan KPK kini terus mengejar perusahaan pertambangan, yang masih menunggak tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bahkan pemiliknya pun bisa terjerat, bila masih menunggak.

 

“Kalau masih ada perusahaannya kita akan kejar, walau sudah determinasi kita akan kejar. Bahkan sampai ke pemiliknya, makanya itu ada benefisial owner, setiap perubahan saham sampai bawah, sampai person, siapa pemiliknya. Kalau sudah tidak ada perusahaannya, maka kita akan lakukan langkah bersama, itu yang sedang kita bicarakan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red),” kata Sekretaris Direktur Jendral (Sesdirjen) Direktorat Mineral dan Batubara  Kementerian ESDM Heri Nurzaman, usai diskusi publik dan peluncuran laporan “Reformasi Perizinan dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia” oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, Kamis (7/12).

 

Heri menjelaskan, saat ini masih ada total tunggakan pajak total sebesar Rp4,3 triliun dari para perusahaan tambang. Karena itu Ditjen Minerba kini bekerja keras menginventarisir berapa banyak perusahaan yang masih menunggak.

 

“Karena kami diberi batas waktu, kami saat ini sedang ‘jungkir balik’ menginventarisir daftar perusahaannya. Selasa nanti (12/12) kami akan rapat dengan inspektorat untuk merekap, dikira-kira perusahaan yang masih ada berapa. Karena kalau tidak di close, nanti temuannya akan ada di kami,”  jelasnya.

 

Heri juga menjelaskan, Ditjen Minerba telah mengeluarkan surat edaran No. 16.E/30/DJB/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang persyaratan pelayanan perizinan pada Ditjen Minerba. Ini menurutnya, dalam rangka mendapatkan informasi yang lengkap atas penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership), dari pemohon perizinan di bidang pertambangan minerba serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan.

 

Dalam surat tersebut, syarat-syaratnya adalah wajib melampirkan data direksi dan komisaris termasuk perubahannya, serta daftar seluruh penerima manfaat akhir dari badan hukum sampai dengan orang pribadi.

 

“Penerapan beneficial ownership di sektor pertambangan minerba ini, memerlukan payung hukum yang lebih kuat, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan aturan pelaksanaannya,” pungkasnya.