Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah akhirnya secara resmi merilis aturan terkait Wilayah Pertambangan. Beleid dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan ini ditetapkan pada 5 Mei 2023 Oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama. Regulasi ini yang ditunggu-tunggu pelaku usaha di sektor pertambangan ini merupakan satu dari tiga Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.3 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.
Ada beberapa bagian dalam PP ini mulai dari Ketentuan Umum, Penyiapan Wilayah Pertambangan, Penetapan Wilayah Pertambangan, Data dan Informasi serta Ketentuan Lain. Dalam bagian Penyiapan Wilayah Pertambangan terkait dengan kegiatan Penyelidikan dan penelitian. Kegiatan ini dilakukan oleh Menteri dapat menugaskan pada lembaga riset Pemerintah atau lembaga riset daerah dan dibiayai oleh Pemerintah. Gubernur dapat mengusulkan wilayah penyelidikan dan penelitian kepada Menteri.
Terkait Wilayah Pencadangan Negara. Dalam pasal 41 dan 42 dijelaskan tentang hal ini. WPN dapat berasal wilayah yang memiliki data dan informasi hasil
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Kemudian eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN; dan/atau eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN. WPN ini ditetapkan ditetapkan oleh Menteri dan tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPR, dan WUPK.
Pada pasal 42 atur bahwa WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Untuk WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada akn berubah statusnya menjadi WUPK. Perubahan status WPN menjadi WUPK dapat dilakukan dengan pertimbangan, pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri, sumber devisa negara, potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, perubahan status kawasan dan atau penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar. Beleid ini juga diatur tentang Wilayah Pertambangan Khusus dan Wilayah Pertambangan Rakyat