Jakarta – TAMBANG. Titan Mining membantah tuduhan ekspor batu bara ilegal yang disampaikan oleh DPRD Bengkulu. Segala aktivitas pengangkutan dan pengapalan diklaim sudah sesuai dengan izin dan dilengkapi dokumen yang sah.
“Kami tidak pernah melakukan kegiatan ekspor batu bara melalui Pulau Pagai, apalagi dengan menyalahgunakan izin berlayar dengan tujuan Pelabuhan Teluk Bayur,” tegas manajemen Titan Mining, melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke Majalah TAMBANG, Senin (19/1).
Pekan lalu, Wakil Ketua DPRD Bengkulu, Suharto, mengungkapkan kecurigaan terhadap PT Titan Mining dan PT Injatama. Kedua perusahaan itu dituduh melakukan kegiatan ekspor melalui jalur laut dari Pelabuhan Kotabani, Kabupaten Bengkulu Utara, secara diam-diam dan menyalahi aturan izin pelayaran.
“Terhadap semua kegiatan pengangkutan, pengapalan, ataupun transshipment yang selama ini dilakukan, sudah ada pengawasan dan kontrol dari pihak-pihak terkait. Dalam hal ini adalah pihak ESDM, Kepabeanan, KSOP, KUPP, dan Ditpolair,” demikian dijelaskan pihak manajemen Titan Mining.
Tjhie Sugianto, Direktur Pengembangan Bisnis Titan Group, yang menyampaikan jawaban melalui surat elektronik pun mengaku bahwa semua kegiatan pengangkutan ataupun pengapalan sudah dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan.