Jakarta-TAMBANG. Tinggnya aktivitas impor minyak mentah atau produk kilang yang dilakukan PT Pertamina (Persero) membutuhkan ketersediaan valuta asing terutama Dolar Amerika. Direktur Utama Pertamina, Dwi Sutjipto mengatakan, selain untuk kegiatan impor, Dolar Amerika juga dibutuhkan untuk pembiayaan sebagian biaya operasional, belanja modal, maupun pendanaan investasi. Sebab, sebagian besar suku cadang dan peralatan masih harus dibeli dari perusahaan manufaktur di luar negeri.
Eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika sangat besar dan cepat sebagai dampak pengaruh perekonomian global, geopolitik maupun perkembangan ekonomi di dalam negeri. Oleh karena itu, menurut Dwi, Pertamina perlu melakukan mitigasi kewajiban valuta asing terhadap risiko depresiasi mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika.
Sebagai perwujudannya, Pertamina melakukan kesepakatan lindung nilai tukar Dolar Amerika dengan tiga bank BUMN yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Kesepakatan itu untuk menghindari risiko selisih nilai tukar sekaligus merupakan bagian dari upaya perbaikan struktur keuangan yang menjadi salah satu pilar prioritas strategis perusahaan.
Kesepakatan itu dilakukan Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman dan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, Direktur Keuangan Bank BNI Rico Rizal Budidarmo, dan Direktur Bank BRI Gatot Mardiwasisto. Penandatanganan disaksikan oleh gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
“Kesepakatan lindung nilai dengan ketiga bank BUMN ini merupakan salah satu milestone pelaksanaan transaksi lindung nilai Perusahaan dan sejalan dengan salah satu pilar dari lima prioritas strategis Pertamina, yaitu perbaikan struktur keuangan perusahaan. Pertamina juga menunjukkan sebagai perusahaan yang patuh kepada regulasi pemerintah yang mewajibkan BUMN memitigasi risiko terkait risiko pasar,” kata Dwi di Jakarta, Rabu (13/5).
Sebagai informasi, sebelumya pemerintah telah menetapkan Permen BUMN no. 09/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pembelian Mata Uang Asing oleh BUMN sebagai payung hukum bagi implementasi lindung nilai. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan PBI no 16/21 tahun 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan Pelaporannya.
Penegasan dari lembaga-lembaga hukum yang berwenang bahwa apabila terjadi selisih kurang dalam pelaksanaan lindung nilai adalah bukan kerugian negara sepanjang dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel, juga telah menambah kepercayaan diri dari para pelaksana lindung nilai dalam rangka implementasi lindung nilai sebagai salah satu instrumen untuk memitigasi risiko nilai tukar.
Pertamina mengharapkan pelaksanaan transaksi lindung nilai Pertamina dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia pada umumnya dan kemajuan BUMN pada khususnya.
Kenaikan harga valuta asing selama ini menjadi salah satu biang kerugian Pertamina. Ujung-ujungnya, masyarakat banyak yang selama ini menjadi konsumen produk Pertamina yang terkena. Perjanjian perlindungan nilai antara Pertamina dengan tiga bank BUMN itu menunjukkan sinergi BUMN yang bagus. Akan lebih baik lagi bila sinergi juga mencakup kerjasama bidang lain. Misalnya: Pertamina bisa mendirikan pompa bensin di tanah milik bank BUMN; bila membeli bahan bakar Pertamina denga kartu debet keluaran bank BUMN, harganya lebih murah dibanding bila dengan kartu debet keluaran bank swasta..