Beranda Tambang Today Terbanyak, ESDM Pangkas 11 Peraturan Migas

Terbanyak, ESDM Pangkas 11 Peraturan Migas

Menteri ESDM Ignasius Jonan diddampingi para Dirjen di Lingkungan Kementerian ESDM,

Jakarta, TAMBANG – Sesuai instruksi Presiden Jokowi, semua kementerian diminta untuk memangkas atau menyederhanakan peraturan yang ditengarai mempersulit para pelaku usaha. Atas dasar itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan telah menyederhanakan 32 peraturan di semua lini Direktorat Jenderal (Ditjen) bawahannya.

 

“Kita harus mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang baik dari waktu ke waktu,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan saat menjelaskan tujuan pemangkasan peraturan tersebut di kantornya, Senin (5/2).

 

Peraturan di lingkup lingkungan Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas)  yang tebranyak disederhanakan dengan jumlah 11 peraturan, yaitu, pertama, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi (Permentamben) No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1454 K/30/MEM/2.000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi.

 

Ketiga, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 0008/2005 tentang lnsentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal. Keempat, Permen ESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Janis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Kelima, Permen ESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak umuk Pemberdayaan Industri Pelayaran.

 

Keenam, Permen ESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Ketujuh, Permen ESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

 

Kedelapan, Permen ESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kesembilan, Permen ESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing.

 

Kesepuluh, Permen ESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri. Kesebelas, Permen ESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Kemudian, ada tujuh peraturan di lingkungan Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba)  yang dipangkas, yaitu, pertama, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (Kepmentamben) Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Penambangan Umum. Kedua,  Kepmentamben No. 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKPZb dalam Rangka PMA.

 

Ketiga, Kepmentamben No. 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas wilayah KP, KK dan PKPZB di bldang Penambangan Umum. Keempat, Kepmentamben No. 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP2B. Kelima, Kepmentamben No. 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi.

 

Keenam, Kepmentamben No. 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Penambangan dan Energi. Ketujuh, Kepmentamben No. 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat lzin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN di bidang Penambangan Umum.

 

Hal yang sama di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebanyak tujuh peraturan, yaitu, Permen ESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik. Kedua, Permen ESDM No. 14/2016 Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi. Ketiga, Permen ESDM No. 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh megawatt) oleh PT PLN (Persero).

 

Keempat, Permen ESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero). Kelima, Permen ESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero). Keenam, Permen ESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi. Ketujuh, Permen ESDM No. 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.

 

 

Sementara untuk Ditjen Ketenagalistrikan terdapat empat peraturan yang dipangkas yaitu, pertama,  Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi (Permentamben) No. 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik. Kedua, Permen ESDM No. 33/2008 Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

 

Ketiga, Permen ESDM No. 04/2012 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik. Keempat,  Permentamben No 02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izm Usaha Kelenagalistrikan untuk Kepentlngan Umum dan Masyarakat.

 

Lingkup Satuan Kerja Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) memangkas tiga peraturan, yaitu, pertama, Pedoman Tata Kerja (PTK) 012 tahun 2007 Tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi. Kedua, PTK 013 Tahun 2007 Tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi. Ketiga, PTK 037 tahun 2017 tentang Persetujuan untuk memproduksi 1 Sumur. (muflihun hidayat)