Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Diimbau Penuhi Standar Kompetensi

Listrik Bahlil
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Koordinator Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Handoko mengungkapkan, untuk memperkuat daya saing tenaga kerja lokal yang akan memasuki pasar kerja, perlu disusun program sertifikasi kompetensi. Untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi, langkah awalnya menurut Tri adalah dengan penyediaan standar kompetensi yang relevan.

“Bukti formal kemampuan atau kompetensi tenaga teknik adalah sertifikasi kompetensi, dan dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan,” kata Tri, dalam Webinar Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Jakarta, Kamis (28/10) .

Lebih lanjut Tri menjelaskan, standardisasi kompetensi bertujuan memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan sertifikasi kompetensi, perumusan rancangan standar latih kompetensi, perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan.

Selanjutnya untuk menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan, meningkatkan kompetensi tenaga teknik, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan, mewujudkan konsistensi dan mampu telusur penerapan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan), dan juga meningkatkan keunggulan kompetitif tenaga teknik.

“Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 6 tahun 2021 diharapkan kemudahan berusaha pada sektor ketenagalistrikan dapat terpenuhi dengan tetap mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan untuk mencapai tujuan ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri,” kata Tri.

Standarisasi kompetensi ini harus segera terlaksana sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan dalam menciptakan iklim investasi serta kemudahan dalam berusaha.

Pemerintah merasa perlu mengatur kesiapan tenaga teknik yang kompeten guna mendukung tercapainya pembangunan nasional. Standardisasi kompetensi diperlukan agar tenaga teknik dari dalam negeri mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bertujuan untuk mencapai ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Selain itu, Permen ini juga bertujuan untuk menciptakan harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri.

Artikel Terkait

Parama Energi dan SOS Children’s Villages Perkuat Akses Pendidikan Anak di Meulaboh Aceh

Parama Energi dan SOS Children’s Villages Perkuat Akses Pendidikan Anak di Meulaboh Aceh

Jakarta, TAMBANG - PT Prima Wiguna Parama (Parama Energi) meyakini bahwa investasi terbaik bagi masa depan industri energi dan pertambangan tidak hanya dibangun melalui mesin dan infrastruktur, tetapi juga melalui pendidikan tinggi untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Semangat inilah yang mendorong Parama Energi memperkuat akses pendidikan serta pengembangan kapasitas

By Rian Wahyuddin
Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Jakarta, TAMBANG - Setelah menempuh perjalanan panjang melalui medan pegunungan yang menantang, rombongan Ceria Corp akhirnya menjejakkan kaki di Puncak Gunung Mekongga. Tepat pada 17 Agustus 2026, Merah Putih berkibar di ketinggian 2.620 meter di atas permukaan laut (MDPL), menjadi penanda keberhasilan Ekspedisi Gunung Mekongga sekaligus menghadirkan makna tersendiri dalam

By Rian Wahyuddin