Tarif Gas Arun Ke Belawan US$ 1,546 per MSCF

Jakarta-TAMBANG. Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Postage Stamp Tariff) yang dioperasikan PT Pertamina Gas (Pertagas) pada ruas transmisi dari Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) sebesar US$ 1,546 per MSCF. Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) untuk PT Pertamina Gas pada 22 Agustus 2017 yang ditandatangani Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dengan demikian penetapan harga sebelumnya pun tidak berlaku. “”Kebijakan ini juga mendukung amanat Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar harga gas bumi di Indonesia lebih rasional dan dinikmati rakyat banyak. Langkah BPH Migas ini untuk membantu industri dan PLN mendapatkan harga gas yang lebih rasional,”kata Hari Pratoyo, Anggota Komite BPH Migas dalam konferensi pers di kantor BPH Migas, Rabu (30/8).

Artikel Terkait

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

Jakarta, TAMBANG – PT TIMAH Tbk buka suara terkait aksi demonstrasi warga di depan kantor perusahaan di Kabupaten Belitung Timur yang berujung bentrokan. Perseroan menyatakan menghormati aspirasi masyarakat dan berharap situasi tetap kondusif. Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk, Ruddy Nursalam, menyampaikan bahwa perusahaan memahami aktivitas pertambangan timah memiliki keterkaitan yang

By Rian Wahyuddin
Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Jakarta, TAMBANG - Aksi demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH di Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden

By Rian Wahyuddin