Jakarta-TAMBANG-Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menata impor baja. Tujuan tidak lain untuk meningkatkan penyerapan baja produk dalam negeri. Hal yang dilakukan salah satunya dengan memperketat impor baja lewat penambahan tarif bea masuk dari negara lain di luar negara-negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, atau dikenal dengan Most Favourable Nations (MFN). Direncanakan Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini di paruh kedua tahun 2015.
Menurut Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan bahwa tambahan tarif bea masuk ini, batas bawah tarif akan dinaikkan sebesar 15 persen. “Semakin ke atas semakin tereskalasi dari produk hulu ke hilirnya. Semoga semester II tahun ini bisa diimplementasikan,”ujar Harjanto di Jakarta, Selasa (14/4).
Bahkan pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian peningkatan bea masuk baja impor kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. “Baja dari negara-negara MFN akan bertambah, sedangkan tarif bea masuk bagi negara yang sudah melakukan perjanjian bilateral tidak akan berubah,”terang Harjanto.
Bahkan tidak hanya itu, Pemerintah juga berencana akan mengenakan tambahan pajak bagi produk hilir yang lebih tinggi dibandingkan produk hulu. Dengan adanya rencana kebijakan ini, Kemenperin berharap bahwa rencana kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh industri pemakai produk baja yang langsung melakukan impor baja secara besar-besaran sebelum kebijakan ini nantinya berlaku. “Kalau dilakukan artinya menambah beban bagi pembangunan,” tutur Harjanto.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin telah mengusulkan 130 pos tarif dari total 170 pos tarif industri baja untuk dinaikkan tarif bea masuknya dari 5% menjadi 15%.
Selain itu, bea masuk terhadap impor baja sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 tahun 2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Latar belakang dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah terjadinya lonjakan impor baja mencapai 175 persen dari 2010 hingga 2013, dengan volume impor sebesar 20.331 ton pada 2010 menjadi 395.814 ton tiga tahun kemudian.
Untuk diketahui, pada 2014 nilai impor baja mencapai US$12,58 miliar atau turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai angka US$ 12,60 miliar. Angka ini jauh lebih besar di atas angka ekspor baja dari dalam negeri sebesaf US$ 2,23 miliar, atau naik dibanding tahun sebelumnya dengan nilai US$ 1,9 miliar.