JAKARTA, TAMBANG – Isu adanya “Ratu Batubara” di Kalimantan Timur yang disinggung Anggota Komisi VII DPR RI saat rapat kerja dengan Kementerian ESDM minggu lalu, tidak lepas dari menjamurnya aksi tambang koridor ilegal.
Tambang koridor atau Penambang Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Kalimantan Timur memang sudah marak terjadi. Mereka tersebar di beberapa lokasi seperti di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan bahwa kunci untuk memutus rantai penambang ilegal adalah dengan melibatkan Kepolisian Daerah (Kapolda) secara langsung. Menurutnya, Kapolda adalah penegak hukum yang mengetahui persis kondisi di lapangan.
“Di suatu FGD dengan Bareskrim Polri, seorang Jenderal polisi yang mengetahui persis akan hal ini mengungkapkan bahwa kuncinya terletak di tangan Kapolda,” kata Rizal kepada Tim Majalah Tambang , Selasa (18/1).
Rizal kemudian memberi contoh penindakan PETI yang terjadi di Aceh. Menurutnya, penertiban PETI di Serambi Mekah tersebut terbilang efektif karena langsung ditangani oleh Kapoldanya.
“Sebagai contoh di harian Kompas diberitakan tentang kegiatan penegakan hukum pada kegiatan PETI dengan menangkap pelakunya oleh tim Polda Aceh. Penertiban dan penangakapan pelakunya tersebut sudah berlangsung beberapa kali,” ujarnya.
Kata Rizal, tambang koridor di Kaltim tidak lepas dari tingginya harga komoditas batu bara akhir-akhir ini. Tapi, dia juga tidak menampik kalau ada orang kuat yang membekingi kegiatan tambang ilegal tersebut sehingga mereka semakin marak.
“Benar, tambang koridor sudah marak terjadi terutama di Kaltim dan Kalsel. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor antara lain tingginya harga komoditas terutama batubara di pasar global, penindakan oleh aparat penegak hukum yang boleh dibilang tidak jalan, adanya ‘backing orang kuat’ di belakang operasi tambang koridor ini dan masih tingginya KKN di Negara kita,” ujarnya.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan bahwa tambang koridor di Kaltim diskenariokan seakan-akan menjadi tambang legal. Secara dokumen, misalnya Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dibuat legal, padahal kenyataannya batubara berasal dari penambangan ilegal.
“Para pelaku tambang batubara koridor ini bisa mengkondisikan, bekerjasama dengan oknum instansi terkait (dari penambangan sampai pengapalan) dan di backing oleh ‘orang kuat’ di belakangnya, sehingga batubara bisa lolos dijual untuk buyer luar negeri dan domestik. Cara bekerja mereka rapi dan sistematis,” jelasnya.