Beranda Komoditi Tambang Emas Gunung Botak: Investor Harus Tunggu Aturan

Tambang Emas Gunung Botak: Investor Harus Tunggu Aturan

ilustrasi

Jakarta-TAMBANG. Kabupaten Buru, Provinsi Maluku menyimpan pesona komoditas emas yang terkandung di Gunung Botak dan membuat investor tergiur untuk mendapatkannya. Terkait hal itu, anggota DPRD Maluku Sudarmo bin Yasin, seperti diberitakan Antara mengatakan, setiap investor yang berkeinginan menginvestasikan modalnya dalam usaha penambangan emas di sebaiknya melalui jalur pemerintah secara resmi agar tidak dirugikan.

 

“Mereka (investor) sebaiknya menahan diri dan menunggu kebijakan resmi pemerintah untuk membuka lahan dan memberikan izin, karena bagaimana pun cara-cara ilegal itu tentunya tidak menguntungkan,” kata Sudarmo, Senin (27/7).

 

Ia berharap sebelum investor menanamkan modalnya, perlu dikoordinasikan dengan baik karena Pemprov Maluku sudah bersikap sangat tegas untuk menutup sementara kegiatan penambangan. Apalagi, kebijakan ini juga didukung oleh aturan yang dikeluarkan Pemkab Buru.

 

Ia mengingatkan bahwa investor harus lebih berhati-hati karena belakangan ini sudah cukup banyak perusahaan yang terjebak dengan para broker yang notabene tidak pernah berkoordinasi dengan Pemkab Buru maupun Pemprov Maluku.

 

“Untuk Gunung Botak sejak awal, baik saya selaku wakil rakyat maupun anggota masyarakat tahu persis kalau pemprov sudah bersikap tegas dan bagusnya diikuti penerbitan surat penutupan sementara,” ungkapnya.

 

Untuk itu, diharapkan tidak ada lagi investor yang sembarangan dalam menanamkan investasinya. Jika sembarangan, maka bukan keuntungna yang didapatkan melainkan kerugian.

 

“Makanya kalau mau berinvestasi, mereka harus melalui pemerintah biar modalnya aman dan ada hasilnya sehingga mereka perlu menahan diri,” pungkas Sudarmo.