Jakarta, TAMBANG – Amandemen kontrak menjadi syarat mutlak bagi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan, perusahaan yang tidak segera menyesuaikan Kontrak Karya (KK) dengan amandemen kontrak, maka RKAB perusahaannya akan ditahan, bahkan bisa dicabut.
“Menahan RKAB itu kecil, mencabut pun saya bisa,” ucap Bambang Gatot Ariyono, kepada tambang.co.id di kantornya, Selasa (13/3).
Sampai saat ini ada sembilan KK yang belum menandatangani amandemen kontrak. Kabarnya dari sembilan KK itu, tujuh perusahaan di antaranya sudah bersedia dan akan menandatangani amandemen pada 14 Maret.
“Besok (14 maret) akan ditandangani (tujuh KK tersebut) jam 10.30 (WIB),” ucap Bambang.
Tujuh KK yang dimaksud, ialah KK milik PT Sumbawa Timur Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Mindoro Tiris Emas, PT Natarang Mining, PT Weda Bay Nickel, PT Agincourt Resources, dan PT Masmindo Dwi Area.
Sedangkan dua perusahaan lain yang sampai saat ini belum bersedia mengamandemen kontrak yaitu, PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining.
Asal tahu saja, sebelum RKAB disetujui, perusahaan hanya bisa melakukan kegiatannya secara terbatas. Artinya, ekspansi wilayah belum bisa dilakukan.
Adapun amandemen kontrak tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kontrak-kontrak pertambangan harus disesuaikan paling lambat satu tahun setelah beleid itu terbit. Namun, amandemen kontrak pertama baru dilakukan pertama kali pada 2014 kepada PT Vale Indonesia.
Langkah penahanan RKAB oleh pemerintah ini dinilai, sebagai upaya memperingatkan perusahaan agar segera menandatangani amandemen kontrak.
“Kalau perintah undang-undang amandemen, terus ada perusahaan yang tidak menaati undang-undang (tidak mau amandemen), boleh tidak saya peringatkan?” Pungkas Bambang Gatot.