Beranda Batubara Tak Peduli Harga Jatuh, DPNS Tetap Investasi di Batu Bara

Tak Peduli Harga Jatuh, DPNS Tetap Investasi di Batu Bara

Jakarta-TAMBANG. PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) cukup berani menganggarkan dana investasi Rp 150 miliar di tahun ini untuk melanjutkan pengelolaan tambang batu bara. Direktur Utama DPNS, Hadi Widjaja mengatakan sampai saat ini perusahaannya sudah mengalokasikan Rp 110 miliar.

 

“Kita akan terus lakukan pengeboran, sehingga saat harga batu bara membaik kita sudah siap berproduksi,” katanya, Rabu (24/6).

 

Melalui anak usahanya, PT Intitirta Primasakti diharapkan batu bara yang berlokasi di Jambi tersebut mulai dapat berproduksi pada 2,5-3 tahun ke depan. Untuk tahap pertama produksinya ditargetkan mencapai 500.000 ton sampai 1 juta ton. Batu bara tersebut, tambah Hadi akan dipasarkan di dalam negeri.

 

“Kami tertarik batubara karena secara jangka panjang, energi tetap dibutuhkan. Sekarang menurun tapi tidak apa-apa karena semua ada up and down. Di luar itu, proyek pemerintah 35.000 MW menyerap banyak batu bara. Kami pun yakin 3-4 tahun mendatang permintaan akan naik,” ungkapnya.

 

Berdasarkan laporan keuangan perseroan, Duta Pertiwi Nusantara sebenarnya merupakan perusahaan yang bergerak di industri lem, barang-barang kimia, dan pertambangan yang berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, perseroan memiliki unit usaha batu bara melalui anak usaha yang dimiliki 60%, yaitu PT Intitirta Primasakti. Sisanya 40% dimiliki oleh PT Ayrus Prima.

 

Pada 30 Januari 2014, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No.0237 K/30/MEM/2014 tentang pembatalan Kepmen ESDM No.3070 K/30/MEM/2011 tanggal 1 Desember 2011. Kepmen tanggal 1 Desember 2011 itu berisi tentang pengakhiran PKP2B antara Pemerintah RI dengan PT Intitirta Primasakti di Kabupaten Sarolangun dan Batanghari, Jambi, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

 

Artinya, konsesi batu bara yang semula sudah dinyatakan berakhir dan dikembalikan kepada pemerintah, kini menjadi aktif kembali setelah DPNS menempuh jalur hukum.