Umum
Kementerian ESDM Pangkas Persyaratan Izin Pengusahaan Air Tanah
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah pengajuan perizinan pengusahaan air tanah untuk sektor industri maupun non industri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. “Ini sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM nomor