Umum
RKAB Minerba 3 Tahun Masih Bikin Pelaku Usaha Bingung, Kok Bisa?
Jakarta, TAMBANG – Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) resmi berlaku 3 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan