Jakarta-TAMBANG. Pemerintah membuka kesempatan pada pelaku usaha swasta untuk terlibat dalam pembangunan kilang dalam negeri. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta. Beleid ini telah ditandatangani Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 10 November 2016 silam.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa kilang yang dibangun pihak swasta ini melingkupi kilang minyak atau kondensta beserta fasilitas pendukung lainnya. Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan ketahanan energi, peningkatan kapasitas produksi BBM nasional dan menekan impor BBM.
Perusahaan yang membangun kilang tersebut nantinya akan mengantongi Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Oleh karena investasi kilang tergolong investasi besar maka Pemerintah telah menyiapkan beberapa insentif. Insentif ini tujuan tidak lain menjadikan kegiatan ini ekonomis dan menarik bagi kalangan swasta. Sedangkan insentif yang diberikan sesuai regulasi tersebut bisa insentif fiskal dan bisa juga non fiskal.
Sementara untuk produksi hasil kilang harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bisa saja menjual ke luar negeri ketika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Dan untuk perusahaan yang menjual hasil kilang akan bekerja setelah mengantongi Izin Usaha Niaga Umum.
Beberapa lembaga yang berperan dalam kegiatan ini mulai dari Badan Pengatur (BPH Migas) sebagai Badan yang memberikan penugasan kepada badan usaha swasta untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Sementara Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian kilang minyak oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan pengatur melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.