Beranda Event Suspensi Saham BUMI dan BIPI Dibuka

Suspensi Saham BUMI dan BIPI Dibuka

Jakarta – TAMBANG. Dua emiten tambang mulai diperdagangkan kembali di pasar regular dan pasar tunai sejak Rabu (1/7).  Kedua emiten tersebut adalah PT Bumi Resources, Tbk (BUMI) dan PT Benakat Integra, Tbk (BIPI).

 

Hal tersebut diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul telah disampaikannya laporan keuangan tahunan teraudit per 31 desember 2014. Selain itu, denda pun sudah dibayarkan oleh kedua perseroan.

 

“Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara,” ujar Kepala divisi penilaian perusahaan Group I, I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta, Rabu (1/7).

 

Dari enam emiten yang sempat tercatat mendapatkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek di pasar regular dan pasar tunai, 5 diantaranya adalah emiten tambang.

 

Selain PT Benakat Integra, Tbk (BIPI) dan PT Bumi Resources, Tbk (BUMI), tiga emiten tambang lain yang terkena sanksi akibat belum mengumpulkan laporan keuangan teraudit adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk (BORN), PT Permata Prima Sakti, Tbk (TKGA), serta PT Berau Coal Energy, Tbk (BRAU)

 

Suspensi tersebut dikenakan sebagai sanksi terkait kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2014. Ini merujuk pada ketentuan Bursa Efek Indonesia Nomor II.63. Berdasarkan peraturan yang berlaku, otoritas bursa telah memberikan tiga kali peringatan tertulis serta sanksi tambahan berupa pengenaan denda.

 

“Kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan denda atas keterlambatan tersebut,” ujar kepala Divisi Penialian Perusahaan Group 1, I Gede Nyoman Yetna, dalam rilis yang diterbitkan Selasa (30/6).