Sugeng Mujianto, Sosok Baru Pengisi Kursi Direktur Mineral KESDM

Sugeng Mujianto, Sosok Baru Pengisi Kursi Direktur Mineral KESDM

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melantik sebanyak 31 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II). Salah satunya Sugeng Mujianto, yang ditunjuk menjadi Direktur Pembinaan Dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Sugeng merupakan Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan di Sekretariat Dewan Energi Nasional (DEN). Ia tercatat sebagai salah satu penggagas aplikasi yang dikembangkan DEN selama setahun belakangan, yaitu aplikasi Sistem Perencanaan dan Pemantauan Energi Nasional dan Daerah (SPEND).

Aplikasi yang saat ini sedang dalam tahap pematangan itu, digagas untuk mendukung sinkronisasi agregasi rencana umum energi di tingkat daerah dan pusat. Dalam prosesnya, aplikasi dibangun oleh DEN atas kerjasama dengan Indonesia Clean Energy Development United States Agency for International Development (ICED USAID), Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE), dan penyedia teknologi WeSolve.

Secara latar belakang pendidikan, Sugeng meraih gelar Sarjana Geologi di Institut Teknologi Bandung. Kemudian melanjutkan Master of Science in Engineering di Queens University, Kanada. Ia juga memperoleh gelar Master Teknik Lingkungan di University of New South Wales.

Sugeng mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh Yunus Saefulhak. Keduanya saling bertukar posisi. Saat ini Yunus menjabat sebagai Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan di Sekretariat DEN.

Artikel Terkait

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Jakarta, TAMBANG — Bahlil Lahadalia mendapat mandat baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan

By Rian Wahyuddin