Jakarta-TAMBANG. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pagi ini memenuhi undangan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu terkait laporan Sudirman mengenai lobi “bawah tanah” antara Ketua DPR RI, Setya Novanto dan seorang pengusahan berinisial MR dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia.
Sudirman sebelumnya sudah melaporkan kejadian ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan sudah mengikuti persidangannya sebagai pelapor pekan lalu. Namun oleh Kejaksaan Agung, kasus ini dianggap memiliki nilai pelanggaran pidana, selain pelanggaran etika. Maka dari itu Kejaksaan Agung merasa membutuhkan keterangan Sudirman sebagai pelapor.
Dalam keterangannya Senin (7/12), Sudirman mengatakan dirinya sudah menerima panggilan Kejaksaan pada pekan lalu. Saat itu ia masih berdinas di Austria untuk menghadiri sidang OPEC. Menurut Sudirman, pada saat ia memberikan keterangan di MKD, dirinya telah mengatakan, apabila penegak hukum menyimpulkan ada unsur pelanggaran hukum sudah pasti akan ada langkah langkah yang dilakukan.
“Saya percaya masyarakat dan elit kita masih jauh lebih banyak yang menghendaki etika dan hukum ditegakkan, dari pada yang punya orientasi sebaliknya: melemahkan dan menghancurkan etika dan hukum,” ujar Sudirman dalam keterangan persnya, Senin (7/12).
Dia merasa kedatangan dirinya pagi ini sudah memenuhi permintaan Jaksa Agung dan sudah memberikan keterangan yang diminta. “Sebagaimana saya berikan kepada MKD, seluruh yang saya tahu telah saya sampaikan sejujur jujurnya. Apabila nanti ada keterangan tambahan yang diperlukan pasti saya akan datang lagi, jika dipanggil kembali,” ungkapnya.