Beranda Batubara Standar Keselamatan Tambang Indonesia Bukti Kesejajaran Anak Bangsa

Standar Keselamatan Tambang Indonesia Bukti Kesejajaran Anak Bangsa

Bogor – TAMBANG. Dengan usia kemerdekaan yang sudah menginjak 70 tahun, Indonesia bisa berbangga karena telah memiliki standar sistem keselamatan pertambangan sendiri. Regulasi baru tersebut menjadi bentuk kemandirian, sehingga perusahaan tambang di tanah air tak harus mengimpor sistem asing.

 

“Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mampu menjamin keselamatan pekerjanya lewat suatu sistem. Itulah arti penting Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan,” ungkap Eko Gunarto, Kepala Subdit Pengawasan Teknik – Direktorat Tekik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, dalam acara Workshop Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) yang digelar tanggal 15-16 Agustus 2015.

 

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2014. SMKP diklaim sudah sangat lengkap dan mempunyai petunjuk detail, serta sudah mengakomodir isi dari sistem manjemen yang telah diterapkan di berbagai perusahaan tambang di Indonesia.

 

“Ini membuktikan bahwa taraf kehidupan orang Indonesia sudah lebih baik, setara dan tidak kalah dengan sistem keselamatan yang dibuat negara lain,” ujarnya.

 

Ia mengaskan bahwa sertifikasi SMKP 3814 atau Mine Safety Management System (MSMS 3814) bisa disetarakan dengan OHSAS atau ISO. Malah sebenarnya perusahaan tambang yang ada di Indonesia tak harus mengeluarkan banyak biaya untuk sertifikasi lainnya, karena yang diwajibkan hanya SMKP.

 

Keseragaman sistem keselamatan tambang inipun akan memudahkan dalam hal pengawasan. Karena, bila setiap perusahaan tambang memakai sistem dan istilahnya sendiri, bisa jadi ada hal-hal yang luput dari pengawasan.

 

Eko pun menampik bahwa kewajiban penerapan SMKP ini hanya akan menambah kerepotan perusahaan tambang. Memang untuk saat ini masih terlalu dini untuk mengevaluasi keberhasilan SMKP. Menurutnya, manfaat SMKP dalam menjamin keselamatan pekerja baru bisa benar-benar diukur dalam waktu tiga tahun.

 

“Kita lihat nanti, kalau bagus kan buktinya angka kecelakaan akan turun,” katanya optimis.

 

Selain itu, kebanggaan terhadap SMKP juga menilik pada proses pembentukannya sejak tahun 2008, yang melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Produk hukum Permen ESDM tentang SMKP justru lahir karena adanya dorongan dari praktisi keselamatan dari berbagai perusahaan tambang.

 

“Kita harus bangga memakai SMKP, karena ini produk kebanggaan anak bangsa,” pungkasnya.