Soal Tenaga Kerja Asing di PLTU, Dirjen Kelistrikan Hanya Berwenang Beri Rekomendasi

Jakarta – TAMBANG. Kekhawatiran akan membanjirnya tenaga kerja asing di proyek-proyek pembangkit listrik, akhirnya ditanggapi oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pengetatan izin kerja bagi ekspatriat akan dilakukan agar proyek 35.000 MW yang sedang digarap pemerintah bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja lokal.   “Yang pasti kita hanya merekomendasi tenaga ahli sesuai aturan Depnaker. Jadi pekerja asing yang tidak memiliki keahlian tidak boleh masuk,” ujar Jarman di Jakarta, Rabu (2/9).   Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan izin kerja ekspatriat tetap menjadi kewenangan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi. Karenanya Jarman menolak bila pelanggaran terkait perizinan tenaga kerja ditimpakan kepada jajarannya.   “Semua kan ada fungsi-fungsinya, jadi jangan tanya kesini. Kalau pembangkit listrik meledak tanyanya ke kita. Kalau soal pekerja asing yang katanya mulai banyak berdatangan coba ditanyakan ke Kemenaker,” tepisnya.   Pertengahan Agustus silam, dalam inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerjaan dan Imigrasi ke PLTU Celukan Bawang, di Buleleng, Bali, memang ditemukan adanya pelanggaran. Namun kemudian Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, menegaskan kalau tenaga kerja di PLTU Celukan Bali tidak semua berasal dari Cina.   Dalam keterangan yang disampaikan Minggu (30/8), Hanif memaparkan tenaga kerja Tiongkok yang bekerja di PLTU Celukan berjumlah 135 orang, sedangkan tenaga kerja lokal sekitar 249 orang. Jumlah itu menurutnya merupakan rasio wajar dalam proyek infrastruktur dan konstruksi, yang merupakan komitmen internasional termasuk komitmen di organisasi perdagangan dunia (WTO).   Tetapi, ia mengakui memang kalau di PLTU Celukan ditemukan pelanggaran. Ada dua tenaga kerja asal China yang tak berizin, dan langsung dikeluarkan dari tempat kerja oleh pengawas tenaga kerja, dan diproses deportasi oleh imigrasi.   “Jadi sekali lagi selama tenaga kerja asing itu legal dan sesuai aturan tidak masalah. Kalau melanggar ditindak tegas,” kata Hanif.

Artikel Terkait

IMERC 2026 Resmi Dibuka dengan Charity, Wujudkan Kepedulian Lewat Safety dan Kebermanfaatan

IMERC 2026 Resmi Dibuka dengan Charity, Wujudkan Kepedulian Lewat Safety dan Kebermanfaatan

Jakarta, TAMBANG - Indonesia Mining Emergency Response Community (IMERC) 2026 resmi dibuka dengan kegiatan Charity berupa penyerahan bantuan kepada Panti Asuhan Al-Firdaus Kalimantan Selatan. Pembukaan ini menandai dimulainya rangkaian IMERC 2026 yang akan menjadi wadah peningkatan kompetensi Emergency Response Team (ERT) melalui kompetisi, pelatihan, serta kegiatan sosial. Ketua Dewan Pengawas

By Rian Wahyuddin
Seequent Perkuat Kolaborasi Teknologi Subsurface Industri Tambang hingga Panas Bumi

Seequent Perkuat Kolaborasi Teknologi Subsurface Industri Tambang hingga Panas Bumi

Jakarta, TAMBANG – Seequent, bagian dari The Bentley Subsurface Company, memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri, akademisi, dan asosiasi profesi di Indonesia melalui Seequent Connect Indonesia 2026. Kegiatan yang digelar di Fairmont Jakarta ini mempertemukan lebih dari 100 profesional dari sektor pertambangan, panas bumi, energi, dan infrastruktur. Seequent sendiri telah mendukung berbagai

By Rian Wahyuddin
Menteri ESDM Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi, Lana Saria Jadi Kepala Bageol

Menteri ESDM Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi, Lana Saria Jadi Kepala Bageol

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian ESDM, Rabu (5/8). Pelantikan berlangsung di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Dalam pelantikan tersebut, empat pejabat ditetapkan untuk menduduki sejumlah posisi strategis, baik di lingkungan Kementerian ESDM

By Rian Wahyuddin