Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membangun smelter di Papua. Permintaan ini sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI yang akan habis pada 2041.
“Nah dengan perpanjangan, kita minta bahwa harus smelter ini ada satu di Papua, kenapa? Itu menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua juga,” ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers, dikutip Selasa (4/7).
Menurut dia, pembangunan smelter di Papua merupakan bentuk kedaulatan bagi masyarakat setempat. Dia tidak mau kekayaan Bumi Cenderawasih itu hanya dinikmati oleh asing dan masyarakat luar Papua.
“Jangan menterinya sebelum orang Papua sampai Menteri (orang) Papua, masih ditipu-tipu lagi, mana mau kita ditipu-tipu,” tegasnya.
Mengenai lokasinya, Mantan Ketua Umum HIPMI ini belum bisa memastikan karena masih dalam tahap kajian.
“Soal tempatnya di mana, kita lihat lah feasibility study-nya, boleh di Timika, Fakfak, boleh di mana, tapi belum kita putuskan. Masih dalam perhitungan,” imbuh dia.
PTFI memang sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin pasca 2041 kepada pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
“Sudah pengajuan. Di 2041 nanti detailnya akan kita bahas. Tentu saja prinsipnya bisa memberikan tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah,” ungkap Arifin awal Mei lalu.
Arifin menjelaskan, pengajuan IUPK PTFI lebih awal ini tidak lepas dari kinerja perusahaan yang terus menunjukkan tren positif. Selain itu faktor cadangan yang melimpah juga menjadi salah satu aspek perpanjangan tersebut.
“Progresnya kan bagus periode ini, ke depan kita akan evaluasi lagi berdasarkan perkembangan progres lanjutan,” imbuh dia.
Saat ini PTFI memiliki IUPK dengan perpanjangan masa operasi 2 X 10 tahun hingga 2041. Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, luas area tambang tembaga Freeport mencapai 9.946,12 hektare dan terletak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.