Jakarta, TAMBANG – Program lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tambang nikel dan batu bara yang dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih bergulir. Terbaru, dari 21 blok WIUP yang dilelang baru ada 9 WIUP yang sedang berproses dan 12 WIUP belum ada peminat.
“Terkait dengan lelang, kita melakukan terhadap 21 blok WIUP. Yang sudah selesai atau proses berjalan hingga sekarang sudah 9 dan sisanya ada 12 gagal,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Tri Winarno dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/1).
Tri menjelaskan dari 9 WIUP yang sedang berproses itu, sebanyak 7 WIUP sudah ada penetapan SK pemenang dari pemerintah.
“Jadi yang 9 itu bisa kita katakan sudah hampir selesai beberapa di antaranya, yang 7 sudah ada penetapan SK pemenang,” imbuh dia.
Terkait 12 blok yang belum laku, Tri membeberkan sejumlah alasan. Pertama ada peminat tapi tidak lolos pra kualifikasi yang dipersyaratkan Kementerian ESDM dan kedua memang tidak ada yang minat terhadap WIUP tersebut.
“Gagal itu bisa jadi ada peminat, tetapi tidak lolos prakualifikasi atau bisa juga memang tidak ada beberapa peminat. Tidak ada peminat itu dimungkinkan ada beberapa hal dan ini sedang kita lakukan evaluasi terkait dengan hal itu,” imbuh dia.
Ditjen Minerba bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) agar proses pelelangan WIUP berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga memberi hak sanggah kepada peminat yang keberatan dengan hasil lelang ini.
“Kita juga melibatkan stakeholder, termasuk jamdatun untuk pendampingan terkait lelang ini supaya lelang yang dilaksanakan betul-betul akuntabel dan fair. Kalaupun ada satu-dua pihak yang mengajukan keberatan terkait dengan tidak berhasilnya dia untuk masuk, silahkan saja pada saat masa sanggah kita tanggapi dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono menegaskan proses lelang WIUP dua gelombang ini dilaksanakan secara profesional. Dia memastikan semua tata kelola perizinan termasuk lelang dilakukan secara transparan, adil dan bertanggung jawab.
“Terkait dengan masalah lelang, kita laksanakan secara profesional, jangan ada lagi masalah permainan untuk memenangkan salah satu badan usaha. Saat ini kita juga sedang diaudit tentang tata kelola perizinan, tata kelola lelang dan sebagainya,” tegas Bambang dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan catatan tambang.co.id, lelang WIUP Kementerian ESDM dilakukan dua putaran. Pada putaran pertama ada 10 WIUP, namun mengalami revisi sehingga menjadi 8 WIUP. Putaran Kedua WIUP yang dilelang sebanyak 11 WIUP, jadi totalnya ada 19 WIUP.
Kedelapan blok yang dilelang pada putaran pertama yaitu Blok Lolayan, Marimo I, Gunung Botak, Semidang Lagan, Brang Rea, Taludaa, Nibung dan Kaf. Sementara 11 blok yang dilelang pada gelombang kedua yaitu Blok Mulya Agung, Ulu Rawas, Bayung Lencir, Lingga Bayu, Merapi Barat, Tumbang Nusa, Pasiang, Pumlanga, Foli, Lililef Sawai dan Natai Baru.
Sebagai informasi, lelang WIUP tambang nikel dan batu bara ini merupakan yang pertama kali sejak Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah direvisi menjadi Undang-Undang nomor 3 tahun 2020.