Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Menko Luhut: Tidak Ada Negara Yang Bisa Mendikte Indonesia

Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Menko Luhut: Tidak Ada Negara Yang Bisa Mendikte Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi langkah Uni Eropa yang semakin serius setelah Indonesia mengajukan banding dalam gugatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal larangan ekspor bijih nikel.

Luhut mengatakan bahwa Indonesia terlalu besar untuk bersandar pada kekuatan apa pun. Langkah Indonesia untuk mengajukan banding guna menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya hilirisasi secara berkelanjutan.

“Jadi, tidak ada negara yang bisa mendikte Indonesia atau membawa ke kiri ataupun ke kanan,” tegas Luhut dalam acara Nickel Conference 2023 yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia (25/07).

Transformasi ekonomi diperlukan melalui hilirisasi sumber daya alam untuk membangun ekosistem industri bernilai tambah tinggi.

Dulu Indonesia hanya mengekspor bijih. Sekarang, sudah mengekspor besi baja dan sebentar lagi akan memiliki baterai lithium.

Dampak hilirisasi berhasil menggenjot pendapatan negara di sektor nikel. Bahkan tahun lalu mencapai 33,8 miliar dolar, dari yang sebelumnya hanya sekitar 2 miliar dolar di tahun 2014.

“Sebagai negara berkembang, kita juga berhak menjadi negara berpendapatan tinggi atau negara maju suatu saat nanti. Jadi itu sebabnya kami melakukan ini,” lanjut Luhut.

Selain itu, ia juga menambahkan target Indonesia saat ini adalah mengendalikan kapasitas smelter untuk mengatasi kelebihan pasokan. Smelter harus mengikuti semua regulasi di Indonesia, khususnya mengenai konsep ESG (Environmental, Social, and Governance).

Jika perusahaan tidak mematuhi hal ini, pemerintah siap memberikan peringatan bahkan menutup operasinya di Indonesia.

“Kami memiliki peraturan tentang itu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda