Jakarta, TAMBANG – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) memastikan keaslian dan kemurnian seluruh produk logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) .
Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie menyebut emas seberat 109 ton yang diperkarakan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia (LM) ANTAM secara ilegal. Tapi, produknya asli yang diolah di pabrik resmi ANTAM.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Syarif dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Dia menjelaskan, seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” beber dia.
Perusahaan, imbuh dia, memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia setelah kasus korupsi tata niaga ini mencuat ke publik, Kamis (30/5). Untuk menjawab keresahan ini, pelanggan bisa menghubungi layanan informasi yang telah disediakan ANTAM melalui call center maupun mobile.
“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.
Menurut dia, perusahaan senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
“ANTAM juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tata niaga emas ANTAM terhitung sejak 2010-2022 dengan kerugian 109 ton emas. Mereka yang semuanya mantan General Manager UBBP LM, diduga menyalahgunakan cap LM ANTAM terhadap emas swasta.