Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira, turut buka suara soal penyelundupan 5,3 juta ton nikel yang dijual ke China secara ilegal. Dia meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
“Praktik pengiriman ore nikel secara ilegal ke China ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan kami para pelaku industri yang taat pada aturan pemerintah. Kami minta aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas praktik-praktik culas macam ini,” kata Anggawira dalam keterangan tertulis, Jumat (30/06).
Pemerintah sendiri telah melarang ekspor nikel secara mentah ke luar negeri sejak Januari 2020 silam, sesuai dengan amanat Undang–Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009.
“Kami selaku pelaku industri mineral dan batubara mendukung penuh kebijakan pemerintah soal larangan ekspor mineral mentah demi menambah value added,” imbuh dia.
Anggawira menyatakan penyelundupan dalam jumlah yang sangat besar ini harus diselidiki secara serius karena dikhawatirkan ada praktik ‘main mata’ antara pengusaha dan juga instansi pemerintah yang lain.
“Jutaan ton itu bukan jumlah yang kecil,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.
Anggawira meminta penyelidikan yang menyeluruh dan seluruh pihak yang terbukti bersalah, harus dijatuhi hukuman yang setimpal. “Ini mencederai semangat hilirisasi yang menjadi mimpi besar presiden Joko Widodo,” ujar Anggawira lagi.
Sebelumnya, KPK menyebut tengah menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 5,3 juta ton ore nikel yang dikirim tanpa sah dari Indonesia ke China. Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022, dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.